(Minghui.org) Enam warga Kota Zhoukou, Provinsi Henan, dijatuhi hukuman penjara antara tiga dan tujuh tahun baru-baru ini karena membaca buku-buku Falun Gong bersama.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Enam praktisi, termasuk Tian Mei, Wang Jing, Wu Meili, Li Songmei, Sun Xiangyang, dan Tong Guangling, sedang membaca buku-buku Falun Gong di rumah Liu Shuying pada tanggal 18 Juni 2020, ketika sekelompok petugas polisi masuk dan menangkap mereka. Seorang praktisi ketujuh, Zhang Lihua, juga ditangkap.
Dilaporkan bahwa polisi memantau praktisi selama lebih dari sebulan sebelum menangkap mereka. Rumah kedelapan praktisi digeledah dan dibawa ke Pusat Penahanan Kota Zhoukou. Sementara Liu dan Zhang kemudian dibebaskan, enam orang lainnya tetap ditahan.
Pengadilan Distrik Chuanhui mengadakan sidang pada tanggal 12 Januari 2021. Hakim ketua, Dong Xiaohua, hanya mengizinkan satu anggota keluarga dari setiap praktisi untuk menghadiri sidang.
Baru-baru ini, hakim menghukum Tian tujuh tahun. Wu dan Wang, masing-masing dijatuhi empat setengah tahun. Li dan Sun, keduanya dijatuhi hukuman tiga setengah tahun. Tong dijatuhi hukuman tiga tahun.