Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Berita Susulan: Wanita Jilin Meninggal di Penjara Saat Menjalani Hukuman Karena Keyakinannya

14 Juni 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Pada tanggal 16 Juni 2019, seorang warga Kota Changchun, Provinsi Jilin meninggal dunia saat dipenjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Dia berusia 65 tahun.

Xu Jing ditangkap oleh polisi yang sedang menunggu di luar apartemennya ketika dia kembali ke rumah pada tanggal 12 Agustus 2017. Polisi mengambil kunci dan menggeledah tempat tinggalnnya. Tiga printer, laptop, enam ponsel dan beberapa buku Falun Gong disita. Polisi juga merekam dan memotret rumahnya.

Xu dibawa ke Kantor Polisi Nanling untuk diinterogasi dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan No. 4 Kota Changchun. Dia dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Distrik Chaoyang pada bulan Juli 2018 dan dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada bulan Agustus.

Xu mengalami kondisi medis yang parah pada akhir bulan Mei 2019 karena penyiksaan di penjara dan dirawat di rumah sakit. Dia meninggal beberapa minggu kemudian pada tanggal 16 Juni.

Pihak berwenang mengancam keluarga Xu dan tidak mengizinkan mereka mengungkapkan apa pun tentang kematiannya.

Dalam 22 tahun terakhir, Provinsi Jilin telah menjadi salah satu daerah teratas di Tiongkok dengan penganiayaan paling parah terhadap praktisi Falun Gong. Pada tahun 2019 saja, setidaknya 1.015 praktisi dianiaya dengan berbagai tingkat karena keyakinan mereka. Di antara mereka, 8 praktisi meninggal, 72 dihukum, 582 ditangkap, dan 10 dipaksa tinggal jauh dari rumah.

Beberapa praktisi yang dihukum menerima hukuman berat. Liu Qing (pria) dijatuhi hukuman 11 tahun. Li Jing (wanita), berusia 64 tahun, dijatuhi hukuman 10 tahun. Guo Yunian (pria), berusia 85 tahun, dijatuhi hukuman 6 tahun. Pasangan suami istri lainnya, Yu Hongfu, berusia 72 tahun, dan Chu Yuzhen, berusia 71 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman 8,5 dan 9,5 tahun.