Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Jilin Dipenjara Karena Keyakinannya, Kunjungan Keluarganya Ditolak

10 Juli 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jilin, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga dari Kota Jilin, Provinsi Jilin dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada tanggal 4 Juni 2021, untuk menjalani hukuman satu setengah tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan kultivasi dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ketika keluarga dari Wu Zhirong pergi ke penjara untuk mengunjunginya, para penjaga menolak permintaan mereka dan berkata Wu telah ditempatkan di bawah pengawasan yang ketat karena menolak melepaskan Falun Gong.

Wu, seorang pensiunan guru sekolah menengah berusia 69 tahun, ditangkap pada tanggal 19 Maret 2020, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang mengenai Falun Gong di sebuah desa. Sementara dia segera dibebaskan dengan jaminan, petugas di Kantor Polisi Xinbei menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Chuanying, yang kemudian mendakwanya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Chuanying.

Wu dipanggil dua kali ke pengadilan pada tanggal 5 November dan 23 Desember secara. Dia menolak mengaku bersalah. Hakim memerintahkan agar dia ditangkap selama kehadiranya di persidangan yang kedua kali pada bulan Desember. Dia dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan Kota Jilin pada hari yang sama. Kemudian, hakim secara diam-diam menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara.

Sebelum hukuman terakhirnya, Wu pernah ditangkap pada tanggal 2 Maret 2006 lalu, setelah dilaporkan oleh orang tua karena berbicara dengan murid-muridnya mengenai Falun Gong. Dia diberi satu tahun kerja paksa.

Wu ditangkap pada tanggal 13 Juli 2018, dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Jilin selama dua bulan.