(Minghui.org) Seorang warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, dipenjarakan pada tanggal 1 Juli 2021. Dia menjalani hukuman dua tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Sekarang, Dong Mei, 51 tahun, ditahan di “Bangsal Koreksi” Penjara Wanita Liaoning dan kunjungan keluarganya ditolak.
Ibunya, Zhang Yun, 77 tahun, juga telah dihukum karena keyakinannya yang sama. Tidak jelas apakah wanita lansia yang buta di salah satu mata dan memiliki penglihatan yang buruk di mata lainnya telah dipindahkan ke penjara atau masih ditahan di pusat penahanan setempat.
Ibu dan anaknya ini ditangkap pada tanggal 4 Desember 2019 dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Shenyang. Dilaporkan bahwa polisi memantau mereka untuk waktu yang lama sebelum menangkap mereka. Sementara Zhang dibebaskan setelah 16 hari penahanan, Dong tetap ditahan dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Distrik Shenhe pada tanggal 28 Oktober 2020.
Zhang ditangkap dua kali lagi, masing-masing pada tanggal 12 Maret dan 20 Agustus 2020. Dia dibebaskan pada hari berikutnya dan ditempatkan di rumah pengawasan perumahan dua kali.
Sekelompok petugas turun ke rumah Zhang sekitar pukul 07:00, tanggal 23 Desember. Dia tidak membuka pintu pada waktu itu tetapi kemudian mengalah ketika petugas kembali pada pukul 10:00. Kali ini, petugas membawanya ke rumah sakit untuk tes virus corona. Mereka juga mengatakan kepadanya bahwa dia telah dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada hari berikutnya. Awalnya, polisi berusaha menahannya di kantor polisi semalaman. Tetapi kemudian mengizinkannya pulang setelah mendapat instruksi dari atasan mereka.
Zhang hadir di Pengadilan Distrik Yuhong pada pukul 09:00, tanggal 24 Desember. Tidak ada anggota keluarganya atau pengacaranya yang menghadiri persidangannya. Dia dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan No.1 Kota Shenyang sesudahnya.
Dong adalah seorang akuntan di tempat kerjanya. Dia mempelajari Falun Gong pada tahun 1996 dan memuji latihan itu karena telah menyembuhkan penyakit kulitnya. Dia hidup dengan prinsip-prinsip Falun Gong “Sejati-Baik-Sabar” dan menolak membuat catatan pembukuan palsu seperti yang dilakukan banyak rekan kerjanya. Salah seorang manajernya pernah berkata kepadanya, “Selama saya bekerja di sini, saya harap anda tetap bekerja di sini dan tidak mencari peluang kerja lain.”
Dengan dimulainya penganiayaan pada tahun 1999, Dong ditangkap beberapa kali dan menjalani hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Longshan antara tahun 2001 dan 2003.
Penjaga kamp kerja paksa memaksanya untuk berdiri dengan kedua tangan di dinding selama berjam-jam. Mereka menyetrumnya dengan tongkat listrik ketika dia tidak bisa mengangkat tangannya karena kelelahan. Para penjaga juga menjambak rambutnya dan membenturkan kepalanya ke dinding serta menyeretnya bertelanjang kaki di lantai beton sampai tulang pergelangan kakinya terlihat.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Liaoning Woman Sentenced to Two Years for Her Faith
77-Year-Old Blind Woman Sentenced to Three Years for Her Faith
Torture Survivor Faces Trial for Her Faith
Shenyang Practitioner Sues Jiang Zemin for Physical and Mental Suffering
Longshan Labor Camp Guards Torture Dafa Practitioner Ms. Dong Mei