Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pemilik Usaha Kecil Dihukum Lima Tahun dan Denda 120.000 Yuan Karena Keyakinannya

27 Agu 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guizhou, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Tongren, Provinsi Guizhou, sedang menunggu hasil bandingnya terhadap hukuman penjara lima tahun yang ditimpakan kepadanya karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yang Liangying, berusia 50-an tahun, warga asli Kota Huaihua, Provinsi Hunan. Dia pindah ke Kabupaten Yuping, Kota Tongren di provinsi yang sama, beberapa tahun lalu bersama suami dan dua anaknya yang masih kecil. Keluarga itu mengelola usaha kecil-kecilan yang menjual bihun.

Di waktu luangnya, Yang melangkah keluar dan berbicara dengan orang-orang tentang penganiayaan terhadap Falun Gong. Ia terekam kamera pengintai saat memasang poster di sebuah lokasi wisata dan ditangkap pada sore hari, tanggal 8 Oktober 2019.

Dipimpin oleh Wang Huajun dari Departemen Kepolisian Kabupaten Yuping, lebih dari 20 petugas polisi dari Kantor Polisi Kota Tianping pergi ke rumah Yang. Mereka mendobrak pintu dan menerobos masuk. Buku-buku Falun Gong, majalah, dan uang tunai 118.000 yuan disita.

Kemudian, Yang dibawa ke Pusat Penahanan Laoshankou dan ditahan di sana sejak saat itu. Keluarganya menyewa dua pengacara pada awal tahun 2020 untuk mewakilinya.

Pengadilan Kota Tongren mengadakan dua sidang pada tahun 2021. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Baru-baru ini, dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa Yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 120.000 yuan. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Tongren.

Informasi pelaku:

Rao Yongyan (饶永燕), jaksa Kejaksaan Kota Tongren

Tang Jiangnong (唐江农), hakim Pengadilan Kota Tongren

Zhan Zhongyi (沾中义), petugas polisi: +86-18708562273

Wang Huajun (旺华军), kepala Kantor Keamanan Domestik : +86-15985631000