(Minghui.org) Pada tanggal 19 Juli 2021, Inter-Parliamentary Alliance on China (IPAC) dan sekelompok ratusan anggota parlemen dari 20 negara demokratis, mengeluarkan pernyataan untuk mengutuk Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang melakukan penganiayaan terhadap Falun Gong selama 22 tahun, khususnya kejahatan pengambilan organ hidup-hidup dari praktisi Falun Gong. Mereka juga menyerukan negara-negara barat untuk membantu menghentikan penganiayaan.
IPAC Mengeluarkan Pernyataan yang Menyerukan Negara-Negara Barat untuk Menghentikan Penganiayaan PKT terhadap Falun Gong.
Hampir 1.000 praktisi Falun Gong berbaris di Eighth Avenue di Brooklyn, New York pada tanggal 18 Juli 2021, untuk menyerukan diakhirinya penganiayaan.
“Kami Menyerukan Pemerintah Kami untuk Berdiri dan Berbicara untuk Mengakhiri Penindasan Tersebut”
Dalam pernyataannya, IPAC mengatakan, “Dua puluh dua tahun yang lalu Partai Komunis Tiongkok memulai kampanye penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong. Ratusan ribu praktisi Falun Gong telah dipenjara selama dua dekade terakhir, di mana banyak yang menjadi sasaran penganiayaan dan bentuk penyiksaan yang paling parah. Yang sangat memprihatinkan adalah laporan pengambilan organ paksa dari praktisi Falun Gong dan tahanan hati nurani di Tiongkok. Analisis yang dilakukan oleh China Tribunal independen menyimpulkan bahwa praktik semacam itu telah diberlakukan pada tingkat yang meluas, disponsori negara, dan sistematis.
“Kami sekali lagi menyerukan kepada pemerintah kami untuk berdiri dan berbicara untuk mengakhiri penindasan semacam itu. Negara-negara demokratis harus mengambil tindakan untuk menghentikan perdagangan dan penggunaan organ yang diambil secara paksa secara global. Pemerintah Tiongkok harus bertanggung jawab untuk menegakkan hak asasi manusia semua orang di Tiongkok.”
IPAC adalah aliansi politik non-pemerintah dari negara-negara demokratis yang dibentuk untuk mengekang pengaruh totaliter PKT di dunia. Koalisi ini didirikan pada Juni 2020 dan sejauh ini lebih dari seratus politisi senior dari 20 negara telah bergabung.
Pemerintah AS Berbicara Untuk Menghentikan Penganiayaan
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, mengeluarkan pernyataan pada tanggal 19 Juli pada konferensi pers yang menuntut agar rezim komunis Tiongkok segera menghentikan penganiayaannya terhadap Falun Gong dan membebaskan semua praktisi Falun Gong yang dipenjara karena keyakinan mereka.
Price mengatakan dalam pernyataannya, “Ribuan praktisi Falun Gong menghadapi penahanan, gangguan, dan melaporkan penyiksaan dan penganiayaan setiap tahun karena hanya berusaha untuk mempraktikkan keyakinan mereka secara damai. Kami menyerukan agar PKT untuk segera menghentikan kampanye penindasan terhadap praktisi Falun Gong dan membebaskan mereka yang dipenjara karena keyakinan mereka.”
Tiga Puluh Empat Anggota Parlemen Kanada Menandatangani Surat, Mendesak Pemerintah untuk Memberi Sanksi kepada Pelaku
Tiga puluh empat anggota parlemen Kanada mengirim surat bersama kepada Perdana Menteri Justin Trudeau. Mereka meminta pemerintah Kanada untuk menghentikan penganiayaan PKT yang sedang berlangsung terhadap Falun Gong dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat PKT yang memulai dan secara aktif berpartisipasi dalam penganiayaan.
Dalam surat tersebut, anggota parlemen dan senator meminta pemerintah Kanada untuk mengutuk pelanggaran HAM brutal PKT terhadap praktisi Falun Gong dan mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pada pejabat Tiongkok yang melakukan pelanggaran HAM serius terhadap praktisi Falun Gong di bawah Korban Tindakan Pejabat Korup Asing (UU Sergei Magnitsky).
Dalam surat mereka, para anggota parlemen mengatakan, “Karena berat dan skala pelanggaran hak asasi manusia terhadap Falun Gong, kami percaya bahwa sanksi terhadap para pelaku akan efektif dalam memajukan kepentingan keadilan internasional dan hak asasi manusia.”
Daftar Penganiaya Terbaru yang Diserahkan ke 37 Pemerintah
Baru-baru ini, praktisi Falun Gong di 37 negara menyerahkan daftar pelaku lainnya kepada pemerintah masing-masing. Mereka menuntut agar para pelaku kejahatan dan keluarga mereka dilarang memasuki negara mereka dan aset mereka dibekukan sesuai dengan hukum.
37 negara yang masuk daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, dan Selandia Baru dari Aliansi Lima Mata, 23 negara Uni Eropa: Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Polandia, Belgia, Swedia, Austria, Irlandia, Denmark, Finlandia, Republik Ceko, Rumania, Portugal, Yunani, Hongaria, Slovakia, Luksemburg, Kroasia, Slovenia, Siprus, dan Malta, serta sembilan negara lainnya: Jepang, Korea, Indonesia, Swiss, Norwegia, Liechtenstein, Israel, Brasil, dan Meksiko. Indonesia dan Brasil berpartisipasi dalam inisiatif bersama ini untuk pertama kalinya.