Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Setelah Menjalani Dua Hukuman Kamp Kerja Paksa, Wanita Hebei Berusia 70 Menghadapi Penuntutan Lagi Karena Keyakinannya

18 Sep. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org) Setelah menjalani dua hukuman kamp kerja paksa, seorang wanita berusia 70-an sekarang menghadapi penuntutan, setelah dia ditangkap pada tanggal 3 Juli 2021 karena memberitahu orang-orang mengenai Falun Gong, sebuah latihan kultivasi jiwa dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Dong Xiuling, dari Kota Baoding, Provinsi Hebei, dilaporkan kepada pihak berwenang saat dia dan praktisi Falun Gong lainnya, Shen Jingli, berbicara dengan orang-orang mengenai Falun Gong di sebuah pasar di Distrik Xushui pada tanggal 3 Juli 2021. Polisi dari Kantor Polisi Daying datang dan menangkap kedua praktisi.

Saat Dong menolak menandatangani catatan interogasi, polisi meraih tangannya dan mencoba memaksanya untuk menempelkan sidik jari pada dokumen, tetapi tidak berhasil. Saat dia berjuang, jarinya tertusuk.

Polisi kemudian membawa kedua praktisi ke penjara setempat. Setelah mendengar bahwa keduanya menderita hepatitis A sebelumnya, penjaga membebaskan mereka, tetapi memerintahkan mereka untuk melapor ke polisi setiap kali dipanggil.

Dua hari kemudian, polisi dari Kantor Polisi Daying membawa kedua praktisi ke Rumah Sakit Penyakti Menular Baoding untuk pemeriksaan fisik. Keesokan harinya, mereka menggeledah rumah kedua praktisi tersebut. Potongan kertas dan hiasan gantung diturunkan dari dinding rumah Dong dan disita sebagai bukti penuntutan terhadapnya.

Kedua praktisi dibawa ke Penjara Distrik Xushui pada tanggal 9 Juli setelah rumah sakit mengeluarkan hasil pemeriksaan mereka.

Dong dipindahkan ke Pusat Penahanan Baoding pada tanggal 20 Juli, dan polisi melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Xushui pada tanggal 26 Juli.

Penganiaayaan Sebelumnya

Sebelum berlatih Falun Gong, Dong menderita banyak penyakit dan menghabiskan banyak uang untuk tagihan rumah sakit tetapi tidak berhasil. Setelah berlatih Falun Gong, dia sembuh sepenuhnya dan seluruh keluarganya hidup bahagia.

Namun, setelah penganiayaan terhadap Falun Gong dimulai pada tanggal 20 Juli 1999, pejabat setempat sering mengganggunya, dan keluarganya tidak lagi hidup damai.

Polisi dari Kantor Polisi Kecamatan Hanzhuang masuk ke rumah Dong pada tanggal 29 April 2001 dan menangkapnya. Dia ditahan di Pusat Penahanan Baoding di mana dia dicekok paksa makan secara brutal saat melakukan mogok makan. Selama dicekok paksa makan, dia diborgol dan dibelenggu. Penjaga juga melarangnya menggunakan kamar mandi dan akibatnya dia mengotori celananya.

Dia kemudian diberikan hukuman dua tahun di Kamp Kerja Paksa Baoding, di mana dia menderita penyiksaan yang lebih brutal.

Para penjaga pernah memborgolnya ke kursi selama tujuh hari pada bulan April 2002. Empat bulan kemudian, mereka menyeretnya dari lantai dua ke lantai satu dengan hanya menarik kedua kakinya sedang kepalanya diseret diatas lantai. Lalu mereka mengikatnya ke ranjang dengan kedua kaki dan tangan diikat ke empat sudut selama 22 hari. Setelah dilepaskan dari ranjang, dia dipaksa berdiri selama tiga hari.

Selain dipaksa melakukan kerja intensif tanpa dibayar, Dong juga dikurung di sel kecil, diikat ke papan besar dalam posisi elang terbentang dan dilarang tidur untuk waktu yang lama. Para penjaga juga memaksanya memakai borgol dan belenggu seberat 15 kg. Terkadang dia dipaksa untuk berjongkok berjam-jam sambil diborgol.

Dalam waktu kurang dari satu tahun dia dibebaskan dari kamp kerja pada bulan Mei 2003, dia ditangkap lagi pada tanggal 1 Febuari 2004 saat membagikan brosur untuk mengekpos penganiayaan di desa tetangga. Polisi dari Kantor Polisi Kecamatan Hanzhuang dan Departemen Kepolisian Distrik Beishi menggeledah rumahnya pada malam yang sama.

Dia dibawa ke Pusat Penahanan Baoding pada hari berikutnya, dan kemudian diberikan hukuman kamp kerja paksa lagi dengan masa hukuman tidak diketahui.