Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria 70 Tahun Dihukum 2,5 Tahun karena Keyakinannya

19 Sep. 2021 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang pria berusia 70 tahun di Kota Fushun, Provinsi Liaoning ditangkap pada 12 Maret 2020, karena berbicara kepada orang-orang di luar sebuah sekolah menengah tentang Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Karena pandemi, polisi tidak menempatkan Luo Chungui di tahanan dan membebaskannya.

Sejak saat itu, polisi terus kembali untuk melecehkan Luo. Mereka juga menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Wanghua, yang menjatuhi dakwaan kepadanya.

Untuk menghindari penganiayaan, Luo tinggal jauh dari rumah. Polisi kemudian melecehkan putranya dalam usaha untuk menemukan keberadaannya.

Luo terekam oleh kamera pengawas di sebuah pasar dan ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Jianshe pada akhir Juni 2021.

Ia secara diam-diam diadili oleh Pengadilan Distrik Wanghua dan dihukum 2,5 tahun penjara. Ia sekarang ditahan di Pusat Penahanan Kota Fushun.

Informasi kontak pelaku:

Peng Yue (彭越), kepala Kantor Keamanan Domestik Kota Fushun: +86-13841334590
Tu Gangwang (屠刚望), kepala Kantor Keamanan Domestik Distrik Wanghua: +86- 13500431757
Wu Liang (吴亮), kepala Pengadilan Distrik Wanghua: +86- 15641386688

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Fushun City Practitioner Mr. Luo Chungui Beaten and Tortured Numerous Times