Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Berusia 71 Tahun Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Karena Membagikan Materi Falun Gong

26 Jan. 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Fujian, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kabupaten Pucheng, Provinsi Fujian dijatuhi hukuman lima tahun dan denda 20.000 yuan karena berlatih Falun Gong, disiplin spritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Yang Ziju, 71, diikuti oleh petugas berpakaian preman saat berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong pada 19 Januari 2021. Dia ditangkap pada hari yang sama. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita buku-buku Falun Gong, foto pencipta Falun Gong dan materi informasi lainnya.

Yang ditahan di Pusat Penahanan Kota Nanping. Dia divonis oleh Pengadilan Distrik Yanping pada 22 Desember 2021.

Selain Yang, dua praktisi lain di Kabupaten Pucheng juga ditahan karena keyakinannya.

Wu Wenyin, 74 tahun, kerabat dari Yang, ditangkap pada 3 Oktober 2021 saat berbicara dengan orang-orang mengenai Falun Gong di sebuah pameran komunitas. Tidak jelas dimana dia ditahan saat ini.

Xu Tingsong, 64 tahun, ditangkap pada 21 Oktober 2021, saat melakukan Latihan Falun Gong di rumah praktisi setempat. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita dua komputer, printer, buku-buku Falun Gong dan uang tunai 7.000 yuan yang dicetak dengan informasi tentang Falun Gong diatasnya (sebagai cara untuk membangkitkan kesadaran tentang penganiayaan karena penyensoran yang ketat di Tiongkok). Dia kini ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Pucheng.

Laporan terkait dalam bahasa Mandarin:

福建省浦城县三位老年法轮功学员被非法关押