(Minghui.org) Seorang warga Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu dijatuhi hukuman tiga tahun karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah menjadi target oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Wang Bihong, 40-an, ditangkap pada tanggal 26 November 2020, setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Buku-buku Falun Gong, komputer dan dua printernya disita. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Yuhua pada November 2021.
Suami Wang bekerja di luar kota. Penangkapannya merupakan pukulan berat bagi orang tuanya di usia 80-an, serta ibu mertuanya, yang hampir berusia 90 tahun dan mengandalkan dia yang merawatnyan. Putra remajanya sendiri juga ditinggalkan dalam situasi yang sulit.
Sebelum hukuman terakhirnya, Wang telah ditahan di pusat pencucian otak beberapa kali dan telah menjalani 1,5 tahun di kamp kerja paksa karena berlatih Falun Gong. Dia ditahan selama 37 hari pada tahun 2019 dan diganggu lagi selama kampanye “Sapu Bersih” pada tahun 2020 (upaya keras untuk memaksa setiap praktisi dalam daftar pemerintah untuk melepaskan Falun Gong).