(Minghui.org) Minghui.org baru-baru ini mengkonfirmasi bahwa seorang penduduk Kota Zhaoqing, Provinsi Guangdong, bandingnya terhadap hukuman enam tahun penjara karena berlatih Falun Gong ditolak.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Jinlan, 67, terekam kamera pengintai sedang membagikan materi informasi tentang Falun Gong pada 12 Desember 2020. Dia ditangkap pada 29 Desember tahun itu dan ditahan di Pusat Penahanan Distrik Duanzhou.
Kejaksaan Distrik Duanzhou menyetujui penangkapan Li pada 1 Februari 2021. Dia diadili oleh Pengadilan Kabupaten Deqing pada 27 Agustus dan dijatuhi hukuman enam tahun dengan denda 10.000 yuan pada bulan Oktober. Pengadilan Menengah Kota Zhaoqing menolak bandingnya pada 27 Desember.
Li dulu menderita gangguan saraf. Dia sering merasa dingin di kepalanya dan bahkan harus memakai topi tebal di musim panas. Hanya tiga hari setelah dia mempelajari Falun Gong pada Mei 1999, dia melepas topinya dan akhirnya pulih sepenuhnya.
Karena memberi tahu orang-orang tentang Falun Gong di kampung halamannya di Kabupaten Fengkai, Zhaoqing pada 18 Agustus 2008, dia ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Fengkai. Pengadilan Kabupaten Fengkai menghukumnya lima tahun pada 20 Oktober 2009. Li dipenjara di penjara Wanita Provinsi Guangdong dan dibebaskan pada Februari 2013.
Informasi kontak pelaku:
Zhang Ting (张婷), hakim Pengadilan Kabupaten Deqing: +86-13929813120
Lin Xiaohong (林小红), ketua Pengadilan Kabupaten Deqing: +86-13922628100
Qi Yanming (齐艳明), jaksa Pengadilan Kabupaten Deqing: +86-13829819787
(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)