Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria Shandong Dihukum 1,5 Tahun Karena Menyebarkan Informasi Tentang Keyakinannya

15 Okt. 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Linyi, Provinsi Shandong baru-baru ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ji Yongcheng ditangkap pada 26 September 2020 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia ditempatkan dalam pengawasan perumahan setelah seharian ditahan. Polisi mengganggunya dua kali setelah itu.

Polisi menangkap Ji lagi pada 15 Februari 2022 dan membawanya ke Pusat Penahanan Kabupaten Mengyin dua hari kemudian. Dia dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Linyi setelah Kejaksaan Distrik Lanshan menyetujui penangkapannya pada 1 Maret.

Pengadilan Distrik Lanshan awalnya menjadwalkan sidang kasus Ji pada 27 Juli, tetapi kemudian menundanya. Keluarganya mengonfirmasi pada akhir September bahwa dia telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Informasi kontak pelaku:

Wang Xiaomu (王小木), hakim Pengadilan Distrik Lanshan: +86-539-8321812
Hu (胡), jaksa Kejaksaan Distrik Lanshan: +86-539-3012176
Chu Yanshan (褚延山), petugas polisi dari Kantor Polisi Lanshan: +86-539-8184035

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)