(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Tonghua, Provinsi Jilin diam-diam dijatuhi hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, setelah polisi gagal memeras keluarganya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin pikiran-tubuh yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Lin Guolan, 70 tahun, ditangkap pada 25 Desember 2021 setelah dilaporkan ke polisi karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Delapan petugas menggeledah rumahnya pada hari berikutnya dan menyita lebih dari 100 buku Falun Gong, empat foto pencipta Falun Gong, tiga laptop, dua printer, kartrid, pemutar media dan suvenir Falun Gong lainnya.
Lin ditahan di Pusat Penahanan Changliu. Penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Kabupaten Tonghua pada 5 Januari 2022, dan kasusnya segera diteruskan ke Kejaksaan Kabupaten Liuhe. Polisi mengancam akan menghukumnya 3-7 tahun jika keluarganya tidak membayar mereka 50.000 hingga 70.000 yuan dalam sebulan.
Keluarga Lin menolak untuk membayar pemerasan. Mereka baru-baru ini mengetahui bahwa dia dijatuhi hukuman tiga tahun dan telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada awal September 2022.
Lin mempelajari Falun Gong pada tahun 1996. Segera setelah itu, insomnia dan sakit kepalanya hilang. Tetapi setelah penganiayaan dimulai pada tahun 1999, suaminya berusaha memaksanya untuk melepaskan keyakinannya, karena takut terlibat. Ketika dia menolak untuk menyerah, suaminya memukulinya sampai dia dipenuhi dengan memar. Dia harus tinggal di tempat tidur selama seminggu untuk pulih.
Dalam insiden lain, suaminya menolak untuk membuka pintu ketika dia kembali ke rumah dan membiarkannya tinggal di luar selama lebih dari dua jam ketika suhu -30 °C. Dia juga memukulinya di jalan dan merobek jaket musim dinginnya dari belakang dengan pisau. Dia terpaksa bercerai di kemudian hari dan menjalani kehidupan terlantar untuk jangka waktu tertentu.