(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Dalian, Provinsi Liaoning baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Hukuman terhadap Xu Guilian meninggalkan suaminya, yang memiliki gangguan mental, dan ibu mertuanya yang terbaring di tempat tidur, berusia 80-an, dalam situasi yang mengerikan.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan jiwa raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Xu Guilian
Xu, 56 tahun, ditangkap pada 31 Maret 2021 di rumah ibunya. Mengetahui bahwa dia akan datang mengunjungi ibunya setelah bekerja hari itu, polisi telah mengintai tempat ibunya di siang hari. Komputer, printer, dan buku-buku Falun Gong ibunya disita.
Xu pertama kali dibawa ke Kantor Polisi Zhanqian untuk diinterogasi dan dibawa ke Pusat Penahanan Yaojia keesokan harinya. Keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa dia telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning untuk menjalani hukuman tiga tahun.
Xu bekerja sebagai petugas kebersihan komunitas sebelum penangkapannya. Dia mempelajari Falun Gong pada tahun 1996 dan hidup dengan prinsip Sejati, Baik, Sabar.
Suaminya menderita gangguan jiwa dan tidak bisa bekerja. Ketika sedang kambuh, dia akan berlari, mabuk dan tidur di jalanan. Xu adalah pengasuhnya dan satu-satunya pencari nafkah keluarga. Selain itu, ia juga mengunjungi ibu mertuanya yang lumpuh, memasak untuknya dan memandikannya setiap hari. Dengan Xu di penjara, suami dan ibu mertuanya berjuang untuk melewati hidup sehari-hari.