Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Departemen Luar Negeri AS Memberi Sanksi kepada Pejabat Partai Komunis Tiongkok Menjelang Hari Hak Asasi Manusia

25 Des. 2022 |   Oleh koresponden Minghui Wang Ying

(Minghui.org) Pada tanggal 9 Desember, sehari sebelum Hari Hak Asasi Manusia PBB, Departemen Luar Negeri AS (DOS) mengumumkan sanksi terhadap 65 individu dan entitas di 17 negara karena terlibat dalam korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Di antara mereka yang dikenai sanksi adalah tiga pejabat Partai Komunis Tiongkok (PKT) dan dua pengusaha Tiongkok, termasuk:

Tang Yong (mantan wakil direktur Penjara Wilayah Chongqing): “Berdasarkan Pasal 7031(c), Departemen Luar Negeri menunjuk Tang atas keterlibatannya dalam pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu penahanan sewenang-wenang terhadap praktisi Falun Gong, hingga pelanggaran kebebasan beragama yang sangat parah,” Departemen Luar Negeri mengumumkan di situs webnya.

Wu Yingjie (Sekretaris Partai Daerah Otonomi Tibet): ketika Wu menjadi Sekretaris Partai Tibet antara tahun 2016 dan 2021, praktisi Falun Gong di wilayah tersebut dianiaya dengan kejam karena keyakinan mereka. Wu terdaftar sebagai pelaku utama dalam beberapa kasus yang dipublikasikan di Minghui.

Zhang Hongbo (direktur Biro Keamanan Umum Tibet): Zhang dituduh terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk penahanan sewenang-wenang dan penganiayaan fisik.

Li Zhenyu dan Zhuo Xinrong: keduanya adalah pengusaha yang mengawasi Dalian Ocean Fishing Co. dan Pingtan Marine Enterprise, Ltd. Mereka dituduh melakukan kerja paksa.

Meminta Pertanggungjawaban Pelanggar Hak Asasi Manusia

Menurut Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, Departemen Luar Negeri AS mengambil berbagai tindakan untuk “memintapertanggungjawaban atas korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia.” Tindakan khusus termasuk sanksi Global Magnitsky dan pembatasan visa sesuai dengan pasal 7031(c) Departemen Luar Negeri.

Juru bicara Vedant Patel pada konferensi pers tanggal 9 Desember

Vedant Patel, Wakil Juru Bicara Utama DOS, menjelaskan pada konferensi pers tanggal 9 Desember bahwa pejabat pemerintah asing akan diberikan sanksi setelah informasi yang kredibel diperoleh tentang keterlibatan mereka dalam korupsi yang signifikan atau pelanggaran berat hak asasi manusia. Dia berkata, “Orang-orang itu dan anggota keluarga dekat mereka umumnya tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat.”

Rekam Jejak Pelanggaran Hak Asasi Manusia PKT

Pemerintah AS telah mengeluarkan beberapa sanksi terhadap pelanggar hak asasi manusia Tiongkok dalam beberapa tahun terakhir. Pada bulan Mei 2021, DOS mengumumkan sanksi terhadap Yu Hui, mantan direktur Central Leading Group on Preventing and Dealing with Heretical Religions di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, karena “pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu penahanan sewenang-wenang terhadap praktisi Falun Gong karena keyakinan spiritual mereka.”

Sebelum menduduki posisi di Kantor 610, Yu diangkat menjadi wakil sekretaris Distrik Wenjiang Chengdu pada bulan Mei 2013. Setelah memimpin Kantor 610 selama hampir satu tahun antara bulan Agustus 2016 dan Juli 2017, ia menjadi wakil sekretaris Distrik Gaoxing.

Selama masa jabatan Yu sebagai direktur Kantor 610 antara bulan Agustus 2016 dan Juli 2017, 479 praktisi Falun Gong dilecehkan dan rumahnya digeledah, 117 ditangkap, 27 dijatuhi hukuman, dan tiga meninggal karena penyiksaan dalam tahanan polisi.

Pada Hari Hak Asasi Manusia tahun 2020, DOS menetapkan 17 pejabat asing dan anggota keluarga dekat mereka sebagai pelanggar hak asasi manusia, termasuk Huang Yuanxiong dari Kantor Polisi Wucun dari Biro Keamanan Umum Xiamen, Provinsi Fujian.

DOS pada tahun 2020 menyatakan, “Huang dikaitkan dengan pelanggaran berat kebebasan beragama praktisi Falun Gong, yaitu keterlibatannya dalam penahanan dan interogasi praktisi Falun Gong karena menjalankan keyakinan mereka.” Sanksi terhadap Huang juga berlaku untuk pasangannya.

Dalam siaran pers DOS mengatakan, “Dunia tidak dapat berdiam diri saat pemerintah RRT melakukan pelanggaran yang mengerikan dan sistematis terhadap orang-orang di Tiongkok, termasuk melanggar hak kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama atau kepercayaan yang diakui secara internasional.”