Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita 75 tahun Dihukum Empat Tahun Karena Keyakinannya

29 Des. 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Zhejiang, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Lishui, Provinsi Zhejiang berusia 75 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan watak raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ying Aiyun ditangkap pada 21 September 2021 dan rumahnya digeledah. Sejak itu dia ditahan di Pusat Penahanan Lishui. Detail lain tentang hukumannya tidak jelas.

Sebelum hukuman terakhirnya, Ying telah menjalani 1,5 tahun kerja paksa dan 3,5 tahun penjara karena mempertahankan keyakinannya.

Karena dia pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong pada Juli 1999, Ying menjadi tahanan rumah oleh tempat kerjanya. Dia kembali ke Beijing untuk mengajukan banding lagi pada Mei 2000 dan ditahan.

Pada Juni 2000, Ying dipindahkan ke pusat pencucian otak. Penjaga sering mengikat dia dan praktisi lain yang ditahan dengan posisi elang membentangkan sayap ke bingkai jendela. Ketika para praktisi bermeditasi sebagai protes, para penjaga menginjak kaki mereka.

Setelah sesi cuci otak berakhir, Ying dihukum kerja paksa selama 1,5 tahun pada November 2000.

Ying ditangkap lagi pada tahun 2004 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong.

Penangkapan berikutnya adalah pada 1 November 2013, setelah dilaporkan berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Pengadilan setempat memvonisnya 3,5 tahun.