(Minghui.org) Wen Jizong (pria), seorang petani berusia 62 tahun di Kecamatan Xitiangezhuang, Kabupaten Miyun, Beijing, selalu masuk angin dan harus minum obat setiap kali sakit. Untuk meningkatkan kesehatannya, ia mulai berlatih Falun Gong, yang juga dikenal dengan sebutan Falun Dafa, pada Februari 1999. Sejak itu ia sangat sehat dan tidak perlu minum obat atau mengunjungi rumah sakit.
Wen telah ditahan selama total enam tahun sepuluh bulan sejak Partai Komunis Tiongkok (PKT) melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada tanggal 20 Juli 1999. Dia dijatuhi hukuman penahanan administratif sebanyak enam kali, dikurung di pusat pencucian otak dua kali, ditahan di kamp kerja paksa dua kali, dan dipenjara sekali. Berikut ini adalah ringkasan dari penganiayaan yang dialami Wen.
Ditangkap dan Ditahan secara Administratif sebanyak Enam Kali
Pada tanggal 7 Desember 1999, Wen pergi ke Lapangan Tiananmen untuk berbicara membela Falun Gong. Dia ditangkap dan ditahan selama 15 hari.
Pada tanggal 6 Februari 2000, Wen pergi ke Lapangan Tiananmen untuk berbicara membela Falun Gong lagi. Dia ditangkap dan ditahan selama 15 hari.
Pada tanggal 17 Januari 2006, Wen mengajukan permohonan di Beijing untuk Falun Gong. Dia ditangkap dan ditahan selama 15 hari.
Pada tanggal 24 Mei 2013, Wen dilaporkan karena memberi tahu orang-orang fakta tentang Falun Gong. Dia ditangkap dan ditahan selama 15 hari.
Pada tahun 2016, Wen ditangkap saat meningkatkan kesadaran tentang Falun Gong. Dia ditahan selama 37 hari. Selama periode ini, dia dipukuli dan dianiaya oleh narapidana yang dihasut oleh penjaga penjara. Dia melakukan mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan dipaksa makan secara brutal.
Pada tanggal 6 Maret 2018, Wen ditahan selama tujuh hari karena memberi tahu orang-orang fakta tentang Falun Gong.
Dikurung di Pusat Pencucian Otak Dua Kali
Pada tanggal 14 Agustus 1999, Wen ditangkap dan dikirim ke pusat pencucian otak di Sekolah Menengah Shudi di Kabupaten Miyun. Untuk memaksanya melepaskan keyakinannya, Staf pusat pencucian otak secara brutal memukulinya dengan tongkat. Dia tidak dibebaskan sampai 15 hari kemudian.
Peragaan Penyiksaan: Pemukulan Brutal
Pada tanggal 12 Februari 2003, Wen ditangkap dan dibawa ke Pusat Pencucian Otak Laijiawan di Kabupaten Miyun. Dia dipukuli dengan kejam dan dilarang tidur.
Dihukum Kerja Paksa sebanyak Dua Kali
Pada tanggal 6 Maret 2003, Wen ditangkap dan dibawa ke Kantor Pengiriman Kabupaten Daxing Beijing. Dia melakukan mogok makan untuk memprotes penangkapan tersebut. Dia diikat ke bangku harimau dan secara brutal dicekoki makan dengan air garam. Hal ini menyebabkan kerusakan pada giginya dan membuat hidungnya berdarah.
Peragaan Penyiksaan: Pemberian Makan Paksa yang Brutal
Wen menolak untuk melepaskan keyakinannya. Oleh karena itu, dia tidak diizinkan tidur, mencuci, minum air, atau menggunakan kamar kecil. Dia sering dipaksa untuk berdiri tegak atau duduk di bangku kecil dengan permukaan yang tajam dan kasar. Dia juga dipaksa untuk menonton video yang memfitnah Falun Gong.
Wen kemudian dipindahkan ke Kamp Kerja Paksa Tuanhe di Kabupaten Daxing, Beijing. Di sana dia ditahan selama dua tahun tiga bulan.
Di kamp kerja paksa, penjaga penjara menghasut narapidana untuk menyiksa Wen secara brutal. Mereka memaksanya untuk berdiri berjam-jam atau duduk di bangku kecil, dengan kedua kaki tertutup rapat dan selembar kertas di antaranya. Para narapidana akan mencubit kakinya dan menamparnya jika kertas itu jatuh.
Peragaan Penyiksaan: Duduk di Bangku Kecil
Wen tidak diizinkan tidur ataupun menggunakan kamar kecil. Untuk membuatnya tetap terjaga, para narapidana menusuk mata, hidung, telinga, atau pergelangan kakinya dengan pulpen setiap 30 menit. Dia menjadi kurus. Para narapidana membatasi jumlah air yang boleh dia minum dan memberinya makanan berkualitas buruk.
Wen dipukuli dan diludahi oleh para narapidana. Dia juga diikat ke alat penyiksaan "ranjang kematian" selama empat bulan di Tim Pelatihan.
Karena Wen menolak untuk melepaskan keyakinannya, dia ditahan selama tiga bulan lagi setelah masa hukumannya berakhir.
Pada tanggal 23 Mei 2008, Wen ditangkap karena meningkatkan kesadaran tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan di Kamp Kerja Paksa Tuanhe. Di sana dia dipukuli dan disiksa lagi secara brutal, tidak diizinkan untuk mandi ataupun menggunakan kamar kecil, dilarang tidur dan diawasi dengan ketat. Pada satu kesempatan, wajahnya ditutup paksa dengan topi kertas, yang membuatnya sulit bernapas.
Pada bulan Agustus 2009, Wen dikurung di ruang isolasi. Dia dipaksa berjongkok dalam postur militer selama berjam-jam dan dipukuli habis-habisan jika gagal berjongkok. Dia kelaparan dan diberi makan satu kali sehari dengan sedikit nasi atau roti kukus.
Delapan Belas Bulan Dihukum secara Ilegal
Wen ditangkap pada tanggal 29 Oktober 2019 setelah dilaporkan menyebarkan kalender Minghui. Wen kemudian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Wen menderita penyiksaan brutal saat menjalani hukuman di Pusat Penahanan Miyun.
Setelah dibebaskan, Wen masih diikuti, dipantau, dan diganggu oleh pihak berwenang. Hal ini membuat Wen dan keluarganya dalam keadaan cemas terus-menerus. Meskipun penganiayaan tanpa akhir, Wen masih ingin membantu para pelaku memahami bahwa Falun Gong adalah latihan kultivasi yang lurus dan tidak salah menjadi orang baik.