Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Dipenjara 2,5 Tahun Karena Menulis “Falun Dafa Baik”

13 Maret 2022 |   Oleh koreponden Minghui di Provinsi Zhejiang, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Yuyan, Provinsi Zhejiang dijatuhi hukuman 2,5 tahun karena membela keyakinannya pada Falun Gong, disiplin spritual yang juga dikenal sebagai Falun Dafa yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Caiping, 64 tahun, ditangkap dan rumahnya digeledah pada 23 Mei 2021, karena menulis “Falun Dafa baik” di dinding umum. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Yuyao.

Li hadir di Pengadilan Kota Yuyao pada 4 November dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun dengan denda 5.000 yuan pada awal Desember. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelum penangkapan terakhir, Li telah dijatuhi hukuman tiga kali dengan total 11 tahun penjara.

Dia pertama kali ditangkap karena melakukan latihan Falun Gong di taman pada Februari 2000 dan ditahan di Departemen Kepolisian Kota Yuyao selama 15 hari. Dia ditangkap lagi pada 1 April 2000, karena pergi ke Beijing memohon untuk berlatih Falun Gong.

Li dipaksa tinggal jauh dari rumah selama satu bulan pada Agustus 2003 setelah komite perumahan mengancam akan membawanya ke pusat pencucian otak jika dia menolak untuk menulis surat pernyataan melepaskan Falun Gong.

Li ditangkap lagi pada 18 Oktober 2005, karena mengantungkan spanduk bertuliskan, “Falun Dafa baik.” Dia dijatuhi hukuman tiga tahun pada bulan November 2005. Saat menjalani hukuman di Penjara Wanita Provinsi Zhejiang, dia dipukuli oleh narapidana, yang juga membenturkan kepalanya ke dinding dan menendang tubuh bagian bawahnya. Dia ditahan di sel isolasi dan digigit nyamuk maupun serangga lainnya.

Penangkapan Li berikutnya terjadi pada 11 Juni 2009, saat dia berbicara dengan orang-orang mengenai Falun Gong di daerah perumahan. Dia dijatuhi hukuman keduannya selama empat tahun oleh Pengadilan Kota Yuyao.

Dia ditangkap lagi pada 16 Januari 2016, saat membawa cucu perempuannya yang berusia sepuluh bulan jalan-jalan. Polisi menuduhnya membagikan materi Falun Gong. Meski tidak menemukan materi-materi yang berhubungan dengan Falun Gong di rumah Li, polisi tetap menahannya dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

Li hadir di pengadilan pada 17 Juni 2016. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia berargumen bahwa polisi tidak memberikan bukti apa pun tentang dia membagikan materi Falun Gong, setelah memantau hidupnya untuk jangka waktu tertentu. Foto pengawasan yang mereka kirimkan semuanya tentang kehidupan sehari-harinya. Dia menuntut hakim membebaskannya.

Hakim mengumumkan hukuman 3,5 tahun terhadap Li pada 28 Juli. Dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Zhejiang pada 20 Oktober 2016, setelah pengadilan menengah menolak bandingnya.

Informasi kontak pelaku kejahatan:

Sheng Hui (盛辉), hakim Pengadilan Kota Yuyao: +86-574-62770042, +86-13685861165
Shi Jiali (施佳丽), panitera: +86-574-62770044, +86-13486668309
Gu Chengcheng (顾埕铖) , jaksa Kejaksaan Kota Yuyao: +86-574-62776075, +86-13646632961
Ye Zhili (叶枝利), sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Yuyao: +86-574-89282006, +86-13506785511

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel original berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Once Imprisoned for 11 Years, Zhejiang Woman Faces Prosecution Again for Her Faith

Ms. Li Caiping from Yuyao City, Zhejiang Province, Again Sentenced to Prison