Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria 83 Tahun Disuntik dengan Obat Beracun Saat di Penjara, Meninggal 20 Hari Setelah Dibebaskan

2 Maret 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hebei, Tiongkok

(Minghui.org)

Nama Tionghoa: 白兴国 (白新国)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Umur: 83
Kota: Chengde
Provinsi: Hebei
Pekerjaan: Tidak ada
Tanggal Kematian: Februari 2022
Tanggal Penangkapan Terakhir: 15 Desember 2018
Tempat Penahanan Terakhir: Penjara Tangshan

Seorang pria berusia 83 tahun meninggal 20 hari setelah dia selesai menjalani hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang juga dikenal sebagai Falun Dafa yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Bai Xingguo (juga dikenal sebagai Bai Xinguo) disuntik dengan obat beracun enam bulan sebelum masa hukumannya berakhir. Kesehatannya terus memburuk, dan dia terus-menerus dalam kondisi mengigau. Ketika penjara meminta keluarganya untuk menjemputnya pada Januari 2022, dia sudah lumpuh dan di ambang kematian. Dia meninggal 20 hari kemudian.

Bai, dari Kota Chengde, Provinsi Hebei, ditangkap pada 4 Januari 2018 ketika dia pergi bersama beberapa praktisi lain untuk memasang spanduk bertulisan “Falun Dafa Baik.” Zhang Pengfei, kepala Kantor Keamanan Domestik, menggeledah rumahnya dan menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan.

Pengadilan Kabupaten Fengning mengadili Bai pada 18 April 2018 dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada Juni 2018.

Pada 15 Desember 2018, Bai, yang telah dibebaskan dengan jaminan, ditahan kembali di Pusat Penahanan Tucheng dan kemudian dipindahkan ke Penjara Tangshan, di mana dia diberi suntikan mematikan tersebut.

Banyak praktisi Falun Gong di Kota Chengde telah menjadi sasaran karena keyakinan mereka sejak awal penganiayaan. Pada Juli 2019, setidaknya 24 praktisi telah meninggal akibat penganiayaan, 109 dijatuhi hukuman, 158 diberi hukuman kamp kerja paksa, dan 412 ditangkap dan rumahnya digeledah.

Bai sebelumnya ditangkap pada tahun 2001 oleh petugas yang sama, Zhang, memeras 5.000 yuan darinya dan menyita buku-buku Falun Gong, pemutar kaset, penerima sinyal TV, dan beberapa kertas fotokopi.

Zhang menangkap Bai lagi pada tahun 2007 dan memberinya hukuman di Kamp Kerja Paksa Gaoyang tanpa proses hukum. Hanya setelah kamp kerja paksa menolak menerimanya karena kondisi kesehatannya, Bai diizinkan pulang.