(Minghui.org) Seorang ayah dan putra di Kota Meizhou, Provinsi Guangdong masing-masing dijatuhi hukuman lima dan delapan tahun, dengan selisih dua tahun karena berbagi keyakinan mereka pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Polisi menggerebek rumah keluarga Zeng pada 21 Juni 2018 dan menangkap Zeng Haiping, istrinya Zheng Guifen, dan menantu perempuan mereka, Zhu Surong. Sementara Zheng dan Zhu dibebaskan hari itu, Zeng ditahan dan dijatuhi hukuman lima tahun di Penjara Sihui pada 22 Maret 2019.
Sebelum hukuman terakhir Zeng, dia telah menjalani hukuman 6,5 tahun karena keyakinannya. Dia ditangkap pada Januari 2001 dan dihukum satu tahun di Kamp Kerja Paksa Sanshui. Hanya beberapa minggu setelah dia dibebaskan, polisi membawanya kembali ke tahanan di pusat pencucian otak dan menahannya di sana selama beberapa bulan. Dia ditangkap sekali lagi antara Agustus dan Oktober 2002. Polisi memukulinya dengan sangat keras selama interogasi sehingga tangan dan kakinya patah. Dia kemudian dijatuhi hukuman 5,5 tahun di Penjara Meizhou.
Ketika putra Zeng, Zeng Fanjie, lolos dari penangkapan Juni 2018, polisi berusaha menipu dia untuk menyerahkan diri. Dia menolak mematuhi dan menghabiskan tiga tahun berikutnya menjalani kehidupan terlantar, sebelum ditangkap pada 26 Januari 2021 setelah dia ditahan oleh polisi karena memasang poster Falun Gong.
Zeng muda dijatuhi hukuman delapan tahun dengan denda 80.000 yuan (Rp 176.000.000) pada 5 November 2021 oleh Pengadilan Distrik Kabupaten Mei, setelah dua kali sidang pada 20 Juli dan 23 September. Dia dibawa ke Penjara Beijiang pada 14 Februari 2022.
Informasi kontak pelaku:
Wu Wenlong (吴文龙), hakim ketua, Pengadilan Distrik Meixian: +86-13823800298, +86-753-2589713, +86-753-2593656
Zhang Qiaoling (张巧玲)审判员hakim, Pengadilan Distrik Meixian: +86-13502523608
Guo Xiuxia (郭秀霞), jaksa, Kejaksaan Distrik Meixian: +86-13549150938, +86-753-2589695
(Banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)
Guangdong Man Sentenced to Heavy Term with Heavy Fine
Three Guangdong Residents Sentenced to Prison for Their Faith