(Minghui.org) Seorang putri dan ibu di Kota Nanning, Provinsi Guangxi, ditangkap bersama karena berbicara tentang keyakinan mereka terhadap Falun Gong yang dianiaya. Pihak berwenang terus mengganggu mereka setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Lyu Bo [wanita] dan ibunya Fu Shujie,berusia 67 tahun, dilaporkan pada 5 Maret 2020, karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Lebih dari sepuluh petugas masuk ke rumah mereka pada 22 Maret dan menyita buku-buku Falun Gong, materi informasi, komputer, dan ponsel mereka.
Dua praktisi yang kebetulan mengunjungi mereka, Gan Yonglian yang sedang hamil empat bulan dan Mo Lijuan, juga ditangkap. Baik Gan maupun Mo rumahnya juga digeledah.
Meskipun Lyu dan ibunya Fu dibebaskan beberapa hari kemudian, polisi tetap berada di luar rumah mereka, mencegah mereka keluar atau menghubungi praktisi lain.
Adik perempuan Mo, Mo Lifu [wanita], ditangkap kemudian. Mereka berdua ditahan di pusat pencucian otak selama sebulan.
Lyu, Fu, Mo Lijuan, dan Gan dibawa kembali ke tahanan pada 7 Juli 2020, dan ditahan di Pusat Penahanan No.1 Kota Naning. Kesehatan Fu dengan cepat menurun karena pelecehan dan dia menjadi lumpuh.
Lyu dihukum sepuluh tahun dan Fu satu tahun pada Maret 2021. Tidak jelas apakah Mo dan Gan dihukum.