Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Berusia 70-an Dihukum Tujuh Tahun karena Menyebarkan Materi Falun Gong

4 Maret 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Guizhou, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Guiyang, Provinsi Guizhou berusia 70-an dijatuhi hukuman tujuh tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Chen Kefang (wanita) ditangkap pada bulan November 2020 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong di sebuah stasiun bus. Polisi menggeledah rumahnya. Banyak barang yang disita dari rumahnya, sampai memenuhi sebuah mobil.

Chen diinterogasi di Departemen Kepolisian Distrik Yunyan. Dia dibebaskan dengan jaminan setelah tujuh hari ditahan. Pada tanggal 19 November 2021, Pengadilan Distrik Nanming memvonisnya dengan hukuman selama tujuh tahun. Keluarganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, rezim komunis telah mengintensifkan penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong lanjut usia. Pada tahun 2021, sebanyak 58 praktisi Falun Gong yang berusia 60 tahun ke atas dipastikan meninggal akibat penganiayaan, 278 praktisi dijatuhi hukuman penjara, 1.318 praktisi ditangkap dan dilecehkan, 142 praktisi dana pensiunnya ditahan, 55 praktisi dipaksa untuk diambil darahnya, serta 13 orang praktisi terpaksa meninggalkan rumah untuk menghindari pelecehan lebih lanjut. Insiden ini terjadi pada tahun 2021 dan sebelumnya. Karena blokade informasi yang ketat di Tiongkok, penganiayaan tidak selalu dapat dilaporkan pada waktu yang tepat, juga tidak semua informasi tersedia.

Informasi kontak pelaku:

Guo Xiang (郭翔), polisi: +86-18908515561
Chen Haibin (陈海彬), polisi: +86-15180732731
Zeng Zhen (曾臻), polisi: +86-13984321954

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)