(Minghui.org) Seorang warga Kota Wuhan, Provinsi Hubei, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, disiplin spritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Wang Xianqiu, seorang tukang ledeng berusia 49 tahun, ditangkap pada 30 Januari 2021 saat membagikan materi informasi Falun Gong. Dia pertama kali diberi 15 hari penahanan administratif oleh Kantor Polisi Longquan, dan kemudian dibawa ke Pusat Penahanan No. 4 Kota Wuhan pada 14 Februari 2021 untuk penahanan kriminal.
Kejaksaan Zona Pengembangan Teknologi Baru Donghu memindahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Hongshan pada 9 Mei 2021. Dia didakwa pada 8 Juni 2021.
Pengadilan Distrik Hongshan mengadakan sidang untuk kasusnya pada 26 November 2021. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah baginya. Dia juga memberikan kesaksian atas dirinya sendiri.
Pengacara Wang menginformasikan keluarganya pada 6 Desember 2021 bahwa dia telah dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda sebesar 2.000 yuan. Dia masih ditahan di pusat penahanan saat penulisan dan dijadwalkan dibebaskan pada 27 Januari 2022.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Wuhan City, Hubei Province: 15 Falun Gong Practitioners Incarcerated for Their Faith