(Minghui.org) Seorang warga Kota Jingmen, Provinsi Hubei yang berusia 80an dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda sebesar 6.000 yuan pada 7 April 2022, karena memberitahu orang-orang mengenai fakta-fakta Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Xihua dulu menderita rheumatoid parah, hepatitis, dan cedera pada kakinya karena kecelakaan kerja di masa mudanya. Beberapa bulan setelah dia berlatih Falun Gong, semua kondisinya menghilang. Dia sering berkata bahwa jika dia tidak berlatih Falun Gong, dia tidak akan bisa hidup sampai usia 80 tahun. Merasa bersyukur dengan latihan yang telah memperbarui hidupnya, dia merasa terdorong untuk berbagi kisahnya dengan publik dan juga meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan.
Liu dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong pada awal tahun 2021. Polisi menemukan alamatnya melalui sistem pengawasan jalan besar-besaran dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi. Buku-buku Falun Gong dan barang-barang lainnya disita.
Setelah polisi melimpahkan kasus Liu ke Kejaksaan Distrik Dongbao, dia sangat trauma hingga terbaring di tempat tidur. Namun jaksa terus mengajukan tuntutan terhadapnya.
Hukuman pada awal April menyebabkan kesehatan Liu semakin menurun. Dia berjuang dengan edema sistemik, tekanan darah tinggi, dan pusing. Karena istrinya, Li Xiangrong, telah meninggal pada Mei 2019 setelah ditakuti oleh pelecehan polisi yang berulang, Liu sekarang berjuang untuk merawat dirinya sendiri. Tidak jelas apakah pihak berwenang berencana membawanya ke penjara untuk menjalani hukuman.