(Minghui.org) Seorang petani berusia 61 tahun di Kota Rizhao, Provinsi Shandong dijatuhi hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong pada awal Maret 2022.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Cui Jianxiu ditangkap pada 21 Oktober 2021, setelah dilaporkan karena memberikan pamflet Falun Gong kepada petugas kebersihan. Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Ju pertama-tama melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Kabupaten Ju, yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Kabupaten Wulian.
Penangkapan Cui merupakan pukulan berat bagi ibu mertuanya yang berusia 88 tahun. Wanita tua itu meninggal sebulan kemudian pada 14 November 2021. Sementara itu, suami Cui, yang menderita penyakit Parkinson, berjuang untuk merawat dirinya sendiri atau merawat rumah kaca stroberi keluarga.
Cui diadili oleh Pengadilan Kabupaten Wulian melalui konferensi video pada 17 Januari 2022. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.
Hakim ketua, Yang Jie, memblokir putri, menantu dan putra Cui yang secara khusus pergi dari luar kota untuk menghadiri sidangnya, di luar ruang sidang, dengan alasan pandemi. Hanya suami dan ipar Cui, yang tinggal di daerah setempat, yang diizinkan masuk gedung.
Yang menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap Cui pada awal Maret 2022. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ini adalah kedua kalinya Cui dijatuhi hukuman penjara karena keyakinannya. Dia sebelumnya telah dihukum tiga tahun dengan empat tahun masa percobaan oleh Pengadilan Kabupaten Ju pada akhir Juli 2018. Beberapa minggu kemudian, seorang anggota staf dari biro kehakiman setempat pergi ke Pusat Penahanan Rizhao pada awal Agustus dan bertanya apakah dia masih berlatih Falun Gong. Saat dia menjawab "Ya," anggota staf memerintahkan pengadilan ulang kasusnya dan memaksa hakim untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa masa percobaan.
Cui juga ditangkap sebelumnya pada 29 Agustus 2015 bersama dengan adik perempuannya Cui Jianai, karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di sebuah pekan raya setempat. Meskipun dia dibebaskan setelah lebih dari sebulan ditahan, saudara perempuannya dijatuhi hukuman delapan tahun oleh Pengadilan Kabupaten Ju.
Sejak 2018, Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong menunjuk Kejaksaan Kabupaten Wulian dan Pengadilan Kabupaten Wulian untuk secara khusus menangani kasus-kasus Falun Gong di Kabupaten Ju dan Kabupaten Wulian. Setidaknya 13 praktisi, termasuk Shi Weihua, Zhao Qiuwu, Wang Hongwu, Xia Fenghua, Zhou Degang, Sun Ping, Gong Hua, Wang Yanzhou, Yao Yonglun, Qu Zhengrong, Qu Zhenghua, Yang Jie dan Han Gongying, telah dijatuhi hukuman sejak itu.
Informasi kontak pelaku:
Yang Jie (杨杰), hakim ketua Pengadilan Kabupaten Wulian: +86-633-5338299
Lu Wei (陆卫), hakim Pengadilan Kabupaten Wulian
Wu Zhaoqiang (吴兆强), jaksa kejaksaan Kabupaten Wulian: +86-633-3011521, + 86-17806338037
Yang Sisi (杨思思), jaksa Kejaksaan Kabupaten Wulian
Wang Guijun (王贵军), direktur Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Ju: +86-633-6893049
(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)
Court Increases Woman's Sentence Upon Finding that She Still Practices Falun Gong