Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Sichuan Diam-diam Mendapat Hukuman Tiga Tahun Karena Menyebarkan Materi Informasi Falun Gong

3 April 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Sichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Guang'an, Provinsi Sichuan diam-diam dijatuhi hukuman tiga tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Yanling diketahui oleh beberapa petugas berpakaian preman saat membagikan materi informasi Falun Gong pada tetangga sekitar pada April 2021. Para petugas bergegas menghampiri dan memukulnya. Ketika seorang penduduk setempat bertanya mengapa mereka memukulnya, mereka menjawab bahwa dia pantas mendapatkannya karena dia sedang membagikan brosur. Warga berusaha menghentikan mereka, tetapi petugas mengancam akan menangkapnya juga.

Li kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Kota Guang'an. Telah dilaporkan bahwa dia dijatuhi hukuman tiga tahun pada Desember 2021 dan sekarang mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi detail tentang kasusnya tidak jelas.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org pada paruh pertama tahun 2021, 207 praktisi Falun Gong di Sichuan ditangkap dan 581 dilecehkan. 34 praktisi lainnya dijatuhi hukuman dan 5 meninggal akibat penganiayaan. Praktisi tertua yang menjadi sasaran adalah berumur 93 tahun.