Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Berusia 71 Tahun Dihukum 2.5 Tahun Karena Membaca Buku Keyakinan Spiritualnya

14 Mei 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Jiangsu, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita berusia 71 tahun di Kota Nantong, Provinsi Jiangsu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Shi Meilian ditangkap saat mempelajari buku-buku Falun Gong di rumah praktisi lain, Shen Yafang, pada tanggal 13 Mei 2021.

Shen, Shi, dan 12 tamu lainnya, semuanya adalah praktisi Falun Gong. Mereka dibawa ke pusat pencucian otak setempat. Shen, berusia 80-an tahun, menderita pendarahan vagina yang parah saat berada dalam tahanan. Dia dan 12 praktisi lainnya dibebaskan kemudian, tetapi Shi ditahan dan dibawa ke Pusat Penahanan Nantong pada tanggal 25 Juni.

Pengadilan Distrik Chongchuan mengadakan sidang rahasia dan kemudian menjatuhkan hukuman 2,5 tahun pada Shi. Dia telah dibawa ke penjara wanita di dekat Kota Nanjing.

Sebelum hukuman terakhirnya, Shi menjalani hukuman kamp kerja paksa. Dia ditangkap lagi setelah polisi memaksa putrinya untuk membawa mereka ke toko tekstilnya pada tanggal 16 Agustus 2007. Dia ditahan di sebuah hotel dan kunjungan keluarganya ditolak.

Informasi kontak pelaku:

Xia Jibing (夏季兵), direktur, Kantor 610 Distrik Tongzhou: +86-13801481166
Cao Shuilin (曹水林), kepala, Kantor Keamanan Domestik: +86-13901469218
Zhang Xinmin (张新民), wakil kepala, Kantor Polisi Chengzhong: +86-13813639500

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)