(Minghui.org) Sepasang suami istri berusia 70-an dijatuhi hukuman 4,5 dan 7 tahun karena berlatih Falun Gong. Mereka telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan masih menunggu hasilnya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Chenjin dan Shi Yueying, dari Kota Qingdao, Provinsi Shandong, ditangkap pada 25 Juni 2021.
Sementara Shi dibebaskan pada hari berikutnya dan ditempatkan di pengawasan rumah karena kondisi fisiknya, Liu tetap dalam tahanan.
Dia pertama kali ditahan di fasilitas penahanan di Distrik Laoshan selama beberapa hari dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Chengyang, sebelum dibawa ke Pusat Penahanan No.1 Kota Qingdao pada akhir Juli.
Seorang anggota staf dari kejaksaan setempat menelepon Shi pada 8 Oktober dan memanggilnya untuk menjawab beberapa pertanyaan tiga hari kemudian. Dia menderita tekanan darah tinggi yang berbahaya dan mati rasa di kakinya. Tidak jelas apakah dia menurutinya.
Pengadilan Distrik Bei kemudian menghukum Liu 7 tahun dan Shi 4,5 tahun. Pihak berwenang membawa Shi ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik, sebagai persiapan untuk menahannya.
Pasangan itu telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Qingdao, tetapi belum mendapat tanggapan dari pengadilan.