(Minghui.org) Seorang penduduk Kabupaten Dumeng, Provinsi Heilongjiang dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada Maret 2022 untuk menjalani hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.
Berlatih Falun Gong
Liu Shuping [wanita], berusia 59 tahun, diberhentikan dari sekolah tempat dia bekerja sebagai guru pada tahun 1996. Kendala keuangan menyebabkan dia sangat tertekan. Dia menjadi pemarah dan mengembangkan banyak penyakit, termasuk kondisi jantung, herniasi lumbal dan radang kandung kemih. Karena tidak mampu untuk pergi ke dokter, dia bertahan dengan rasa sakit seiring berjalannya waktu.
Seorang teman memperkenalkan Falun Gong kepada Liu pada 3 September 2009. Ajaran Falun Gong membuka pikirannya dan membantunya mendapatkan pandangan baru tentang kehidupan. Penyakitnya menghilang satu demi satu. Dia menemukan pekerjaan untuk merawat orang tua. Keluarganya senang atas penghasilan tambahan dan juga untuk perubahan positifnya.
Di waktu luangnya, Liu mulai membagikan informasi tentang Falun Gong dan penganiayaan, berharap lebih banyak orang dapat memperoleh manfaat dari latihan seperti dia. Usahanya yang berani menghasilkan beberapa penangkapan dan akhirnya hukuman penjara.
Penangkapan dan Hukuman Tiga Tahun Penjara
Liu ditangkap pada 5 Februari 2020, setelah polisi mencurigainya memasang spanduk tentang Falun Gong. Polisi mengambil kuncinya dan menyita buku-buku Falun Gongnya. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Kota Daqing pada hari berikutnya, tetapi ditolak masuk karena kondisi fisiknya dan dibebaskan pada sore hari.
Tiga praktisi lain dan keponakan seorang praktisi juga ditangkap pada hari yang sama. Dua dari mereka, Yang Haixia dan Li Shuchun, kemudian dijatuhi hukuman masing-masing tujuh dan lima tahun. Keduanya dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada 7 Januari 2022.
Liu dibawa kembali ke tahanan pada April 2021. Karena dia tinggal sendiri, rincian penangkapan terakhirnya tidak diketahui. Hanya ketika seorang teman mengunjunginya dan melihat pintunya disegel oleh polisi, dia menyadari bahwa Liu telah ditangkap.
Dikonfirmasi oleh Minghui.org pada November 2021 bahwa Liu ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Longfeng setelah penangkapannya. Dia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun dan dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada Maret 2022.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Three Heilongjiang Residents Tried for Hanging Up Falun Gong Banners, a Fourth One Faces Indictment
Two Heilongjiang Residents Sentenced for Hanging Up Banners About Their Faith