Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Berusia 82 tahun Menghadapi Tuntutan karena Menyebarkan Materi Falun Gong

29 Juni 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shandong, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita berusia 82 tahun menghadapi tuntutan karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Chunping, dari Kota Jinan, Provinsi Shandong, membagikan materi informasi Falun Gong di lingkungan sekitar pada Oktober 2021. Wanita tua lainnya mengambil foto dirinya, mengumpulkan tiga salinan materi, dan melaporkannya ke Kantor Polisi Dongfeng. Polisi segera menangkap Liu dan menggeledah rumahnya. Dia dibebaskan pada hari yang sama setelah interogasi singkat.

Liu dipanggil oleh Kejaksaan Zhangqiu pada 7 Juni 2022. Dia pergi ke sana bersama putranya, tetapi dia tidak diizinkan memasuki ruangan bersamanya. Jaksa awalnya memerintahkan Liu untuk duduk di kursi dengan rantai. Dia menolak mematuhi dan mengatakan dia tidak melanggar hukum apa pun. Jaksa kemudian menyetujuinya untuk duduk di sofa.

Jaksa memerintahkan Liu menandatangani daftar barang-barang Falun Gong yang disita darinya dan merekomendasikan beberapa pengacara kepadanya. Dia bersikeras bahwa dia tidak menginginkan pengacara yang direkomendasikan. Dia mengklarifikasi fakta tentang Falun Gong dan menunjukkan bagaimana rezim komunis memfitnah latihan tersebut. Dia juga berbagi bahwa kesehatannya meningkat melalui berlatih Falun Gong. Jaksa tetap diam.

Sebelum siksaan terakhirnya, Liu sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun pada tahun 2002 karena mendistribusikan materi informasi tentang Falun Gong. Dia ditangkap lagi pada tahun 2020 dan dibebaskan pada hari yang sama, juga karena mendistribusikan materi Falun Gong.