(Minghui.org) Seorang wanita berusia 68 tahun yang menjalani hukuman delapan tahun karena berlatih Falun Gong menjadi sasaran pemukulan setiap hari oleh para narapidana. Penjaga penjara juga mencabut giginya saat secara paksa memberikan obat-obatan tidak dikenal yang dia tolak.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Wang Ruiling, dari Kota Zunhua, Provinsi Hebei, dibawa ke Penjara Wanita Shijiazhuang pada 16 April 2021. Dia ditahan di bangsal ke-13. Menurut orang dalam, dia menjadi sasaran pemukulan setiap hari, termasuk di pagi, siang, dan sore hari. Noda darah sering terlihat di selnya. Saat dia menolak untuk meminum obat yang tidak diketahui yang diberikan penjaga, mereka mencabut giginya dan mencekok paksa obat beracun.
Wang ditangkap bersama suaminya, Ma Kuo, pada jam 3 pagi tanggal 6 Juli 2019, selama penyisiran polisi. Lebih dari tiga ratus petugas polisi dikerahkan untuk menangkap para praktisi. Seorang kepala polisi mengungkapkan bahwa mereka telah memantau ponsel praktisi selama dua bulan sebelum bergerak.
Dua belas praktisi yang ditangkap hari itu diadili oleh Pengadilan Kota Zunhua pada 17, 19, dan 23 Desember 2019, sebelum diam-diam dijatuhi hukuman pada 27 November 2020.
Di antara mereka, Wang dijatuhi hukuman terlama, delapan tahun, dan denda 10.000 yuan. Suaminya, Ma, berusia 68 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun dan denda 5.000 yuan.
Hukuman penjara dari sepuluh praktisi yang lain adalah:
Zhang Yuming [pria], berusia 65 tahun, dijatuhi hukuman tujuh tahun dan denda 6.000 yuan.
Wang Jian [pria], berusia 70 tahun, dijatuhi hukuman tujuh tahun dan denda 5.000 yuan.
Tian Shuxue [wanita], berusia 82 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan dan denda 6.000 yuan.
Sheng Jinling [wanita], berusia 59 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun sepuluh bulan dan denda 4.500 yuan.
Lin Xiuzhen [wanita], berusia 65 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun sepuluh bulan dan denda 4.000 yuan.
Zhang Qin [wanita], berusia 78 tahun, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan dan denda 5.000 yuan.
Guo Shuhuan [wanita], berusia 59 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun sepuluh bulan dan denda 3.500 yuan.
Lu Cuihua [wanita], berusia 77 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan dan denda 3.000 yuan.
Gao Jingru [wanita], berusia 64 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 3.000 yuan.
Wang Kun [pria], berusia 44 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun dan denda 2.000 yuan.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Zunhua City, Hebei Province: 12 Falun Gong Practitioners Sentenced from 2 to 8 Years
More Than 300 Police Officers Mobilized to Arrest 18 Falun Gong Practitioners