Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita berusia 65 Tahun Dihukum Tiga Tahun Karena Keyakinannya Terkena Kanker Paru-Paru Akibat Penganiayaan

30 Juni 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Liaoning, Tiongkok

(Minghui.org) Pan Xueming, seorang warga berusia 65 tahun di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, dijatuhi hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong. Dia menderita kanker paru-paru karena penganiayaan yang dideritanya selama dalam tahanan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Pan ditangkap di rumahnya selama penangkapan kelompok pada 10 Juli 2019. Polisi mengklaim bahwa penangkapan itu dilakukan untuk “menjaga stabilitas sosial” sebelum peringatan 70 tahun pemerintahan rezim komunis Tiongkok.

Pan ditahan di Pusat Penahanan Yaojia. Menyusul pecahnya pandemi pada awal 2020, pihak berwenang melarang keluarganya mengirim pakaian atau membuat setoran tunai untuknya. Penahanan, kondisi hidup yang buruk dan interogasi polisi menyebabkan Pan menderita penyakit paru-paru dan batuk kronis.

Pan dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Gaoxinyuan sekitar April 2021. Penjara Wanita Provinsi Liaoning menolak menerima karena kondisi medisnya. Dengan masa hukumannya yang sekarang berakhir dalam beberapa minggu, tidak jelas apakah dia masih ditahan di pusat penahanan atau telah dipindahkan ke penjara pada saat penulisan.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Minghui.org, setidaknya 38 praktisi Falun Gong di Dalian dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2021, dengan 142 lainnya ditangkap dan 276 dianiaya. Sebanyak sembilan praktisi meninggal dunia akibat penganiayaan.