(Minghui.org) Seorang wanita berusia 45 tahun dan ibunya yang berusia 71 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman masing-masing delapan dan empat tahun karena keyakinan mereka pada Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Lebih dari sepuluh petugas berpakaian preman masuk ke rumah Zhu Enhua di Kota Qujing, Provinsi Yunnan, pada 3 Oktober 2021, setelah menipu Zhu untuk membuka pintu dengan berpura-pura tertarik dengan properti sewaannya. Seorang petugas menahan tangan Zhu di belakang punggungnya dan yang lain mulai menggeledah gedung apartemen lima lantai miliknya. Mereka menggeledah setiap ruangan untuk mencari materi Falun Gong, termasuk di dalam bantal dan selimut.
Ketika polisi pergi, mereka menyegel lantai empat dan lima di gedung itu. Tidak ada daftar barang sitaan yang diberikan. Zhu, ibunya Yang Shuzhen, dan ayahnya Zhu Junjian, 75 tahun, semuanya dibawa ke Pusat Penahanan Baijiang. Meskipun sang ayah dibebaskan dua hari kemudian, ibu dan putrinya tetap ditahan. Zhu ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Luoping dan Yang di Pusat Penahanan Kabupaten Huize.
Pengadilan Kota Qujing menghukum Zhu delapan tahun dan Yang empat tahun pada Maret 2022. Keduanya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelum hukuman terakhir Zhu, dia pernah ditangkap pada 12 April 2010 saat mengunjungi praktisi lain Wang Shulan. Polisi sedang menggeledah rumah Wang ketika Zhu tiba. Setelah menemukan materi Falun Gong di dompet Zhu, polisi juga pergi ke rumahnya dan menggeledah kediamannya. Dia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Kota Kunming.