Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tiga Penduduk Yunnan, Termasuk Pasangan Menikah, Dihukum Penjara

20 Juli 2022 |   Oleh koresponden minghui di Provinsi Yunnan, Tiongkok

(Minghui.org) Tiga penduduk Prefektur Chuxiong di Provinsi Yunnan baru-baru ini dihukum penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin kultivasi watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhu Zhongfu dan istrinya Li Weiping, keduanya berusia 67 tahun, dan Wang Guohua [Pria], 55, ditangkap pada 14 Mei 2022 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggeledah rumah mereka dan menahan mereka di Pusat Penahanan Kota Chuxiong.

Hakim Yu Ping dari Pengadilan Kabupaten Dayao baru-baru ini menghukum Zhu enam tahun dengan denda 6,000 yuan, Li empat tahun dengan denda 4,000 yuan, dan Wang satu setengah tahun dengan denda 2,000 yuan.

Penganiayaan Zhu Sebelumnya

Zhu, seorang pensiunan pegawai Perencanaan Kota dan Desain Arsitektur dan Institut Penelitian di Panzhihua, Provinsi Sichuan, sebelumnya diberikan satu setengah tahun kerja paksa pada tahun 2005, setelah ditangkap karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Masa hukumannya diperpanjang selama enam bulan karena ia menolak untuk melepaskan keyakinannya.

Zhu ditangkap lagi pada 27 April 2014 karena menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Prefektur Chuxiong pada Desember 2014.

Related reports:

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Falun Gong Practitioners’ Families Given the Runaround and Threatened by Police, Judges and Officials When Protesting a Show Trial

Lawyers and Family Prevented from Attending Show Trial of Three Practitioners

Three Yunnan Practitioners Arrested, Family Harassed by Police