(Minghui.org) Saat Xu Li [wanita] menyelesaikan masa hukumannya selama empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, pihak berwenang secara sewenang-wenang menambahkan satu tahun lagi untuk masa hukumannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Xu, seorang sopir bus di Kota Dalian, Provinsi Liaoning, dilaporkan oleh sekretaris desa pada Oktober 2018 karena melepas spanduk publik yang mencoreng Falun Gong. Polisi menemukan plat nomor mobilnya melalui kamera pengintai dan menemukan alamatnya. Dia ditangkap di rumahnya pada malam tanggal 28 Oktober dan dibawa ke Pusat Penahanan Yaojia. Pengadilan Distrik Gaoxinyuan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada akhir Juni 2019.
Xu dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada 22 Oktober 2019. Karena dia menolak untuk melepaskan Falun Gong selama dipenjara, Komite Urusan Politik dan Hukum Dalian dan Kantor 610, dua lembaga yang bertugas mengatur penganiayaan, memerintahkan pengadilan setempat untuk menambahkan hukuman satu tahun untuk masa hukumannya. Dia sekarang dijadwalkan akan dibebaskan pada 27 Oktober 2023.
Xu sebelumnya ditangkap pada 22 Juli 2013 setelah dilaporkan karena membagikan DVD berisi informasi tentang Falun Gong. Dia dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Distrik Ganjingzi pada 28 Desember tahun itu. Saat ditahan di Penjara Wanita Liaoning, dia diikat, disetrum dengan tongkat listrik, dipukuli, dipaksa berdiri lama, dan dilarang tidur.
Para penjaga menanggalkan pakaiannya suatu hari di bulan November 2014, mengikatnya ke kursi, dan menutup mulutnya. Sementara seorang petugas menyetrumnya dengan tongkat listrik di area sensitif, yang lain menampar wajahnya dan yang ketiga menulis kata-kata fitnah terhadap Falun Gong di wajah, tubuh, kaus kaki, dan sepatunya.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Imprisoned Four Years Previously, Liaoning Bus Driver Sentenced to Four More Years
Mother Facing Trial, Daughter Not Allowed to Travel Overseas on Business