(Minghui.org) Seorang wanita berusia 82 tahun diadili pada 26 Juli 2022, karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Liu Chunping, dari Kota Jinan, Provinsi Shandong, ditangkap pada Oktober 2021 karena mendistribusikan materi informasi Falun Gong dalam lingkungan tetangga. Dia dibebaskan pada hari yang sama setelah interogasi singkat.
Liu dipanggil oleh Kejaksaan Distrik Zhangqiu pada 7 Juni 2022. Jaksa memerintahkan dia untuk menandatangani daftar barang-barang Falun Gong yang disita darinya dan merekomendasikan beberapa pengacara kepadanya. Dia bersikeras bahwa dia tidak menginginkan pengacara yang direkomendasikan. Dia mengklarifikasi fakta tentang Falun Gong dan menunjukkan bagaimana rezim komunis memfitnah latihan tersebut. Dia juga berbagi bagaimana kesehatannya meningkat melalui berlatih Falun Gong. Jaksa tetap diam.
Selama persidangannya oleh Pengadilan Distrik Zhangqiu pada 26 Juli, hakim ketua menuduhnya “mempromosikan takhayul dan merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat,” dalih standar yang digunakan untuk mengkriminalisasi Falun Gong.
Liu menjawab bahwa dia berusia 82 tahun ini dan dia tidak pernah melakukan hal buruk dalam hidupnya. “Saya mengikuti Sejati, Baik, Sabar untuk menjadi orang baik. Hukum apa yang saya langgar? Penegakan hukum mana yang saya rongrong?” Baik hakim maupun jaksa tidak menanggapinya.
Liu terus berkata: “Langit sedang mengawasi kita. Kebaikan mendapat balasan yang baik, dan kejahatan mendapat ganjaran buruk.”
Seorang petugas polisi menyela, "Kami menemukan 87 buku Falun Gong di rumah Anda, kan?"
Liu berkata: "Saya tidak yakin."
Seorang anggota staf pengadilan memerintahkannya untuk menandatangani sebuah dokumen. Dia menolak. Hakim menunda sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit.
Sebelum cobaan terakhirnya, Liu sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun pada tahun 2002 karena mendistribusikan materi informasi Falun Gong. Dia ditangkap lagi pada tahun 2020 dan dibebaskan pada hari yang sama, juga karena mendistribusikan materi Falun Gong.
82-year-old Woman Faces Prosecution for Distributing Materials about Falun Gong