(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Anyang, Provinsi Henan, baru-baru ini dijatuhi hukuman dua tahun oleh Pengadilan Distrik Wenfeng karena berlatih Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Duan Yanlin, 51, ditangkap di rumah pada 26 Juni 2021. Penangkapannya adalah bagian dari penyisiran polisi sebelum peringatan seratus tahun Partai Komunis Tiongkok berdiri pada 1 Juli. Saat menggerebek rumahnya, polisi menerima panggilan telepon untuk menerima instruksi. Duan mendengar seseorang di ujung telepon mengatakan di mana harus mencari, di bawah tempat tidur mana, atau di lemari mana. Setelah satu jam penggeledahan, polisi menyita dua buku Falun Gong.
Penangkapan Duan juga memberikan pukulan berat kepada ibunya dan dia meninggal empat bulan kemudian. Polisi menolak permintaan keluarga mereka untuk membebaskan Duan sehingga dia bisa menghadiri pemakaman ibunya.
Meskipun Kejaksaan Distrik Beiguan mengembalikan kasus Duan ke polisi, dengan alasan tidak cukup bukti, polisi menolak untuk membebaskannya dan menyerahkan kasusnya lagi ke Kejaksaan Distrik Wenfeng. Jaksa penuntut akhirnya mendakwanya dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Wenfeng. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut setelah dijatuhi hukuman. Rincian hukumannya tidak jelas.
Sebelum penangkapan terbarunya, Duan telah berulang kali menjadi sasaran karena berlatih Falun Gong. Akibatnya istrinya menceraikannya. Dia ditangkap pada 28 Juli 2008, dan diberi dua tahun kerja paksa, setelah polisi menemukan mata uang kertas yang dicetak dengan informasi tentang Falun Gong di rumahnya (mencetak pada uang kertas telah menjadi cara kreatif untuk mengatasi sensor informasi yang ketat di Tiongkok). Dia dipukuli, dilecehkan secara verbal, dilarang tidur, dilarang menggunakan toilet, dan dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang tidak dibayar di Kamp Kerja Paksa Xuchang.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris: