(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Dongguan, Provinsi Guangdong dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Guangdong pada 26 Juli 2022, untuk menjalani masa tahanan 2,5 tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Li Yanxi
Li Yanxi ditnagkap di rumah pada 8 Februari 2021. Polisi menggeledah rumah dan membuka paksa brankas. Komputer laptop, ponsel, lebih dari 20,000 USD, 5,000 yuan, dan kunci mobil disita.
Li menghadiri sidang di Pengadilan No.2 Kota Dongguan pada 17 Agustus. Hakim menjatuhi hukuman 2,5 tahun dengan denda 2,000 yuan pada 7 September 2021. Satu ponselnya masih disita dan elektronik lainnya, termasuk ponselnya yang lain dan komputer, dilelang untuk membayar denda pengadilan. Barang-barang terkait Falun Gong milikinya dihancurkan. Uang tunai dan kunci mobil dikembalikan.
Ia mengajukan banding dengan Pengadilan Menengah Kota Dongguan, yang tetap menegakkan putusan awal.
Informasi kontak pelaku:
Chen Chao (陈超), presiden Pengadilan Menengah Kota Dongguan: +86-13826281332
Liu Chao (刘超), hakim Pengadilan No.2 Kota Dongguan: +86-769-89889980, +86-15999713939
Lu Mingjun (陆明军), jaksa Kejaksaan Kota Dongguan No.2: +86-1392929252291
(Informasi kontak pelaku lainnya tersedia di artikel berbahasa Mandarin asli.)
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Guangdong Woman on Trial Testifies Against Police for Forcing Her to Sign Interrogation Record
Guangdong Woman Arrested for Her Faith, Valuables Confiscated