(Minghui.org) Tiga anggota keluarga besar di Kota Guangzhou, Provinsi Guangdong, dijatuhi hukuman penjara pada 9 Agustus 2022, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Zeng Xingyang, 49, dijatuhi hukuman lima tahun dengan denda 10.000 yuan. Istrinya, Deng Fang, 45 tahun, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun dan denda 6.000 yuan. Adik perempuannya, Zeng Yueling, 43, dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 6.000 yuan.
Hukuman pasangan ini telah menghancurkan keluarga mereka. Putra bungsu mereka baru berusia lima tahun, dan putra sulung mereka akan kuliah tahun ini. Ketika pasangan itu ditangkap pada April 2021, putra sulung mereka masih duduk di bangku sekolah menengah atas dan bersiap untuk ujian masuk perguruan tinggi. Dia berhasil mengatasi stres karena penangkapan orang tuanya, lulus ujian dengan baik, dan diterima di perguruan tinggi impiannya.
Anak laki-laki itu telah dirawat oleh kakek-nenek dari pihak ayah mereka, berusia 70-an, sejak penangkapan orang tua mereka. Pasangan lansia tidak mendapatkan pensiun dan mengalami kesulitan luar biasa untuk menghidupi diri sendiri dan cucu mereka. Dengan mendekatnya semester musim gugur, mereka juga berjuang untuk menemukan uang untuk membayar kuliah cucu mereka yang lebih tua, karena kebanyakan mahasiswa Tiongkok tidak dapat mengajukan pinjaman mahasiswa.
Sementara itu, putri pasangan lansia itu, Zeng Yueling, telah menjanda beberapa tahun yang lalu ketika putranya baru berusia sembilan tahun. Mertuanya tidak memiliki penghasilan dan mereka juga menghadapi situasi yang sulit untuk merawat cucunya.
Zeng Xingyang
Deng Fang
Zeng Yueling
Penangkapan dan Hukuman Keluarga
Zeng Xingyang, seorang guru, ditangkap di kelasnya pada pagi hari 9 April 2021. Polisi menggerebek rumah Zeng sore itu dan menangkap istrinya. Adik perempuannya, Zeng Yueling, yang kebetulan mengunjungi mereka, juga ditangkap setelah polisi menemukan pamflet Falun Gong di tasnya.
Saat menggeledah rumah Zeng Xingyang, polisi melarang putranya yang berusia 4 tahun dan ayahnya yang berusia 74 tahun memasuki gedung apartemen. Orang tua Zeng telah mengunjunginya dari kampung halaman mereka di Meizhou, Provinsi Guangdong, karena ibunya mencari perawatan medis di Guangzhou untuk masalah jantungnya.
Lai Ganwen dari Kantor Polisi Shipai sering mengganggu orang tua Zeng, yang memutuskan untuk tinggal lebih lama untuk membantu merawat dua cucu mereka setelah penangkapan. Lai mengancam pasangan tua itu bahwa jika mereka tidak mau bekerja sama dalam interogasi, dia juga akan menangkap mereka. Kondisi ibu Zeng memburuk akibat stres dan dia beberapa kali masuk rumah sakit selama periode itu.
Keluarga kemudian mengetahui bahwa polisi telah menangkap Zeng setelah mencurigainya membuat kalender dengan informasi tentang Falun Gong. Mereka mengikutinya selama setahun sebelum melakukan penangkapan. Stan kalender dan tongkat gantung yang disita darinya digunakan sebagai bukti penuntutan.
Kejaksaan Distrik Tianhe menyetujui penangkapan Zeng Xingyang, Deng Fang, dan Zeng Yueling pada 17 Mei 2021. Kasus mereka dipindahkan ke Kejaksaan Distrik Haizhu pada 2 Agustus, dan mereka didakwa pada akhir Agustus.
Pengadilan Distrik Haizhu mengadakan sidang virtual pada 21 Oktober 2021. Pengacara mereka mengajukan pembelaan tidak bersalah untuk mereka dan ketiga praktisi menyatakan bahwa mereka tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong. Hakim Wang Jie mengumumkan vonis mereka pada 9 Agustus 2022.
Informasi kontak pelaku:
Lai Ganwen (赖淦文), petugas, Kantor Polisi Shipai: +86-20-38734826
Chen Cheng (陈程), jaksa, Kejaksaan Distrik Haizhu: +86-20-89016783, +86-18617352881
Wang Jie (王洁), hakim ketua, Pengadilan Distrik Haizhu: +86-18126766736
(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Family Devastated Following Detention of Two Siblings and One of Their Spouses for Their Faith
Well-Respected Teacher and Loving Daughter Held in Detention Center for Their Faith