Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Jaksa Mengajukan Banding atas Hukuman Penjara yang “Ringan” terhadap Wanita Berusia 52 Tahun karena Keyakinannya

29 Agu 2022 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Hunan, Tiongkok

(Minghui.org) Pada tanggal 27 Juli 2022, pengadilan di Provinsi Hunan menghukum Mo Liqiong selama 19 bulan karena keyakinannya pada Falun Gong. Tidak puas dengan hukuman tersebut, jaksa penuntut dalam kasus tersebut menuduh hakim memberikan hukuman yang terlalu ringan kepada praktisi dan telah mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, meminta hukuman tiga tahun atau lebih.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Mo Liqiong

Mo, berusia 52 tahun, penduduk asli Kota Xiangtan, Provinsi Hunan, bekerja di Provinsi Guangdong sebagai manajer keuangan. Dia kembali ke kampung halamannya di Xiangtan pada awal bulan Februari 2021 untuk menghabiskan Tahun Baru Imlek bersama orang tua dan putranya. Namun saat itu dia ditangkap, tepatnya pada tanggal 5 Februari, saat dia sedang berjalan di jalan.

Polisi mengklaim bahwa dia memiliki tas hitam, yang berisi beberapa salinan buklet Falun Gong. Mereka juga menggeledah rumah orang tua Mo tetapi tidak menemukan apa pun yang berhubungan dengan Falun Gong.

Kejaksaan Kabupaten Xiangtan menyetujui penangkapan Mo pada tanggal 1 Maret dan memindahkan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Yuhu pada awal bulan Mei. Jaksa Ma Jieting mendakwanya pada tanggal 3 Juni 2021 dan memindahkan kasusnya ke Pengadilan Distrik Yuhu.

Ibu Mo berusia 80-an tahun dan anggota keluarga lainnya sering datang ke pengadilan untuk menuntut pembebasannya. Hakim tidak pernah bertemu dengan mereka. Mereka juga pergi ke Departemen Kepolisian Kota Xiangtan dan Komite Urusan Politik dan Hukum, tetapi dihentikan di pintu gerbang oleh petugas keamanan.

Pengadilan Distrik Yuhu mengadakan sidang virtual kasus Mo pada tanggal 28 Juni 2022. Kedua pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Dia juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri.

Tanpa memberi tahu pengacaranya, hakim ketua, Zhang Zhan, menjatuhi Mo hukuman 19 bulan dengan denda sebesar 5.000 yuan pada tanggal 27 Juli. Orang lain yang menandatangani putusannya termasuk hakim Tao Huaying dan Yao Xiangyue, serta asisten hakim ketua Lin Xiaoxun, dan petugas pengadilan Huang Simin.

Kejaksaan Distrik Yuhu menyalahkan hakim ketua karena memberikan hukuman ringan kepada Mo dan melanjutkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Xiangtan pada tanggal 4 Agustus. Mereka mengajukan tuntutan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk menghukumnya tiga tahun atau lebih, menuduhnya sebagai seorang pelanggar berulang, karena dia pernah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun 2003 karena berlatih Falun Gong dan fakta bahwa dia menolak untuk mengaku bersalah.

Informasi kontak pelaku:

Ma Tingjie (马婷洁),jaksa Kejaksaan Distrik Yuhu: +86-15292289611, +86-731-58208104
Zhang Zhan (张湛),hakim Pengadilan Distrik Yuhu: +86-13907321837
Dai Deqing (戴德清), sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Xiangtan

(Lebih banyak informasi kontak pelaku tersedia di artikel asli berbahasa Mandarin.)

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Financial Manager Detained for One Year and Counting for Practicing Falun Gong

After Nine Years of Imprisonment, Financial Manager Again Faces Prosecution

After Nine Years of Imprisonment, Former Accountant Arrested for Her Faith Again

Ms. Mo Liqiong from Xiangtan City, Hunan Province Illegally Sentenced to Nine Years in Prison