(Minghui.org) Seorang wanita di Kabupaten Jianping, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman empat tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Feng Ruiying, usia 50 tahun, ditangkap saat melakukan pekerjaan rumah tangga pada tanggal 18 November 2021. Dia ditahan di Pusat Penahanan Chaoyang dan didakwa oleh Kejaksaan Kabupaten Jianping. Dia diadili di Pengadilan Kabupaten Jianping pada tanggal 22 Juli 2022, dan dijatuhi hukuman empat tahun dengan denda 20.000 yuan. Dia dimasukkan ke Penjara Masanjia.
Penangkapan terakhir Feng didahului oleh penangkapan sebelumnya dengan praktisi lain, Hu Guiqin, pada tanggal 25 September 2020, setelah kedua wanita tersebut dilaporkan berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menggerebek rumah dan mendobrak lemarinya yang terkunci. Semua barang dan barang berharga Falun Gong miliknya disita. Ibu mertuanya, berusia 70-an, berlutut di depan polisi dan memohon mereka untuk tidak menangkapnya, tetapi tidak berhasil.
Baik Feng dan Hu dibebaskan dengan jaminan pada sore hari. Masing-masing dari mereka membayar denda 1.500 yuan, tetapi polisi menolak memberikan bukti tanda terima.
Ketika polisi menangkap Feng lagi pada bulan November 2021, mereka juga berusaha menangkap Hu. Tapi dia tidak ada di rumah saat itu. Tidak jelas apakah polisi menangkap Hu di kemudian hari atau apakah dia akan diadili.
Karena hukuman, Feng meninggalkan keluarganya dalam situasi yang mengerikan, terutama mertuanya yang bergantung padanya untuk perawatan. Ayah mertuanya menderita gangguan sel saraf otak dan tuli. Ibu mertuanya menggunakan plastik di pinggangnya untuk tempat penampungan kotorannya setelah sebagian ususnya dikeluarkan karena penyumbatan usus.
Penganiayaan Masa Lalu
Feng mempelajari Falun Gong pada bulan November 1997. Dia memuji latihan itu karena menyembuhkan banyak penyakitnya, termasuk penyakit jantung, sakit kepala, dan nyeri sendi. Karena dia tidak akan melepaskan Falun Gong meskipun dianiaya, dia telah berulang kali ditangkap, disiksa dan diawasi oleh pihak berwenang.
Setelah penangkapan pada bulan Oktober 1999, dia ditahan selama 15 hari. Ketika dia ditangkap lagi pada bulan Desember 2000 karena pergi ke Beijing untuk memohon bagi Falun Gong, dia dipukuli, dicaci maki, dan dipaksa melakukan kerja paksa selama hampir satu tahun penahanan.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris: