(Minghui.org) Saat menjalani hukuman penjara 3,5 tahun karena berlatih Falun Gong, seorang warga Kota Changchun, Provinsi Jilin anusnya disetrum dengan tongkat listrik, kaki, punggung, dan pinggulnya dipukul dengan penggaris baja dan kemudian luka di sekujur tubuhnya digosok dengan garam oleh penjaga.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Yu Chunbo ditangkap pada 12 November 2020 dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun di Penjara Gongzhuling sekitar Desember 2021. Istrinya, Li Fengxia, yang tidak berlatih Falun Gong, juga dianiaya dan diberi hukuman 15 bulan.
Keluarga Yu baru-baru ini mengetahui dari orang dalam tentang penyiksaan mengerikan yang dideritanya karena tidak melepaskan Falun Gong.
Menurut orang dalam, penjaga Shen Xudong dan Zhao Xu, serta narapidana Ma Tao dan Li Jianyang, menampar wajah Yu sebanyak 90 kali pada 24 Februari 2022. Mereka menyetrum anusnya dengan tongkat listrik dan paha, betis, punggung dan bokongnya dipukul dengan penggaris baja. Mereka selanjutnya mengoleskan garam ke luka, sebelum melanjutkan pemukulan, kemudian dioleskan dengan garam lagi. Penyiksaan berlangsung selama dua jam.
Pelaku membawa Yu kembali ke kantor penjaga pada hari kedua dan ketiga. Mereka mengikis keropeng dengan penggaris baja, dan kemudian mengulangi pemukulan, garam dan setruman listrik. Penyiksaan berlangsung selama dua jam selama dua hari itu.
Pada hari kelima, penjaga menyiksa Yu lagi. Setelah dia mengalami serangan jantung saat disetrum, para penjaga memberinya obat jantung yang bereaksi cepat yang telah mereka siapkan.
Setelah itu, Yu dipaksa berdiri setidaknya selama 15 jam setiap hari dan hanya diberi sedikit makanan untuk setiap kali makan. Dia kekurangan gizi parah dan mengalami perforasi lambung. Dia kemudian dirawat di rumah sakit selama 27 hari.
Yu dibawa ke rumah sakit setempat untuk resusitasi pada 18 April 2022. Rincian tentang kejadian itu masih belum jelas.
Yu saat ini ditahan di Bangsal Kedua dan menjalani cuci otak setiap hari oleh Liu Dapeng, seorang mantan praktisi yang dijatuhi hukuman tiga tahun tetapi telah diubah dan sekarang membantu pihak berwenang dalam penganiayaan.
Sebelum hukuman terakhir, Yu pernah ditangkap pada tahun 2000 dan diberikan dua tahun di Kamp Kerja Paksa Chaoyanggou.
Saat dia menjalani hukuman, adik laki-lakinya, Yu Chunhai, juga ditangkap karena berlatih Falun Gong dan dipenjara di kamp kerja paksa yang sama. Penyiksaan dan kerja intensif berdampak buruk pada kesehatan Yu yang lebih muda. Dia berjuang dengan kesehatan yang buruk selama tiga tahun setelah dibebaskan dan meninggal pada 21 Januari 2007, pada usia 32 tahun.
Laporan terkait dalam bahasa Inggris:
Jilin Man Hospitalized During Prison Term, Family Denied Visitation
Married Couple Sentenced for Husband’s Spiritual Belief
Jilin Man Awaits Verdict for His Faith in Falun Gong
Judge Rushes Through Hearings of Three Falun Gong Cases in Less Than Five Minutes Each
Having Lost One Son to the Persecution of Falun Gong, Elderly Father Calls for Another Son’s Release