(Minghui.org) Tiga penduduk Kota Suining, Provinsi Sichuan diam-diam dijatuhi hukuman penjara pada 15 Juni 2022 karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.
Chen Lin, 48, dijatuhi hukuman 2,5 tahun dan denda 10.000 yuan. Istrinya, Yao Zhongmei, 48 tahun, dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda 5.000 yuan. Kerabat mereka, Chen Jianbo [pria], 37, dijatuhi hukuman 1 tahun dengan denda 3.000 yuan. Mobil pribadi dan komputer pasangan itu disita.
Pasangan itu ditangkap di rumahnya pada 29 September 2021 oleh petugas dari Kantor Keamanan Domestik Distrik Anju dan Kantor Polisi Fenghuang. Dua komputer mereka, dua printer dan lusinan buku Falun Gong disita. Sementara Yao dibebaskan dengan jaminan sore itu, Chen Lin tetap ditahan di Pusat Penahanan Kota Suining.
Yao dibawa kembali ke tahanan di Pusat Penahanan Kota Suining pada 3 November. Lima hari kemudian, Chen Jianbo juga ditangkap dan ditahan di pusat penahanan yang sama.
Menurut orang dalam, tiga praktisi menjadi sasaran setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong dan mendistribusikan materi Falun Gong. Mereka didakwa oleh Kejaksaan Distrik Anju dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Anju. Rincian lain tentang kasus mereka masih diselidiki.
Informasi pelaku:
Liu Botao (刘波涛), sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Kota Suining
Yang Min (杨敏), sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Distrik Anju
Tan Shilong (谭世龙), wakil sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Distrik Anju
Liu Yutao (刘瑜涛), kepala Departemen Kepolisian Distrik Anju
Li Liangquan (李良全), hakim Pengadilan Distrik Anju: +86-825-8388955