(Minghui.org) Dua warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Gao Qiongxian, 82, dan Wang Jin, 60, ditangkap sekitar 27 Oktober 2020, oleh Kantor Keamanan Domestik Kota Anning. Sementara Wang telah ditahan sejak itu, Gao dibebaskan dengan jaminan 1.000 yuan karena kesehatannya yang buruk.

Ibu Wang, Xie Jiayang, 89, sangat ketakutan dengan penangkapannya. Dia menderita stroke dan jatuh di kamar kecil suatu malam. Meskipun dia selamat setelah resusitasi, dia menjadi lumpuh sesudahnya. Dia meninggal beberapa bulan kemudian pada 5 April 2021.

Pada bulan yang sama, Wang dan Gao didakwa oleh Kejaksaan Distrik Xishan.

Ketika mereka kemudian muncul di Pengadilan Distrik Xishan, keduanya bersaksi dalam pembelaan mereka sendiri. Mereka bersikeras bahwa mereka tidak melakukan kesalahan atau melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong dan hidup dengan prinsip Sejati, Baik, Sabar. Pengacara Wang, Li Yan, dan pengacara Gao, Li Haiming (ditunjuk oleh pengadilan) mengajukan pembelaan atas nama mereka.

Gao jatuh di rumah pada Agustus 2021 dan kakinya patah. Pengadilan menjadwalkan sidang kedua pada bulan Desember dan memerintahkan dia untuk memasang kamera untuk menghadiri sidang secara virtual, tetapi keluarganya menolak.

Hakim memutuskan untuk menunda kasus Gao pada 17 Desember. Namun jaksa Zhang Li memperbarui dakwaan pada 20 Desember, masih mencoba mengajukan tuntutan terhadap Gao. Sementara itu, polisi dan jaksa telah melecehkannya di rumah beberapa kali.

Pengadilan Distrik Xishan mengadakan dua persidangan terpisah terhadap Gao dan Wang pada 19 April 2022. Gao didakwa dengan berlatih Falun Gong, mendistribusikan materi Falun Gong dan memiliki materi di rumah. Karena dia masih dalam masa percobaan dari masa hukuman sebelumnya tahun 2017, hakim menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda 13.000 yuan.

Wang juga didakwa mendistribusikan Materi Falun Gong. Komputer, printer, ponsel, dan materi Falun Gong yang disita darinya semuanya digunakan sebagai bukti penuntutan. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda 5.000 yuan.

Informasi pelaku kejahatan:

Zhang Li (张丽), Jaksa dari Kejaksaan Distrik Xishan
Zhang Linmin (张林敏), hakim ketua dari Pengadilan Distrik Xishan
Hua Liqiong (华丽琼), hakim Pengadilan Distrik Xishan
Zhu Yueyuan (朱跃元), hakim Pengadilan Distrik Xishan

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Prosecutor Renews Indictment Against an 83-year-old Bedridden Woman for Practicing Her Faith

Two Yunnan Women, Including One in Her 80s, Arrested for Their Faith

Police Arrest 81-year-old Woman by Mistake and Hold Her in Custody for Two Days