(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Benxi, Provinsi Liaoning baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Ini adalah kedua kalinya Zhang Guisheng dijatuhi hukuman, setelah hukuman 12 tahun pada 2002, sejak rezim komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong pada 1999.
Zhang, 72, ditangkap di rumahnya pada 13 Juli 2022. Dua komputer dan printer miliknya disita. Sedikitnya sembilan praktisi Falun Gong setempat lainnya juga ditangkap hari itu.
Kejaksaan Distrik Nanfen menyetujui penangkapan Zhang pada 18 Agustus. Jaksa mengembalikan kasus tersebut ke polisi dua kali, mengutip bukti yang tidak cukup. Dengan alasan Zhang menolak untuk melepaskan Falun Gong, jaksa Qian Wenwen melarang pembela dari keluarganya untuk mengunjunginya maupun memeriksa dokumen kasusnya.
Zhang didakwa pada 18 November. Sementara Pengadilan Distrik Nanfen menyetujui pembela dari keluarganya untuk meninjau dokumen kasusnya pada 21 November, Pusat Penahanan Kota Benxi menolak kunjungannya, dengan penguncian pandemi sebagai alasan.
Hakim mengadakan sidang virtual untuk kasus Zhang pada 8 Desember. Pembela dari keluarganya meminta untuk menunda sidang, tetapi tidak berhasil. Zhang dijatuhi hukuman tiga tahun dengan denda 10.000 yuan pada 22 Desember. Keluarganya mencoba mengajukan banding atas namanya. Namun karena pengendalian pandemi yang ketat, mereka masih tidak diizinkan mengunjungi Zhang dan tidak bisa mendapatkan tanda tangannya di dokumen banding.
Selain Zhang, praktisi lain, Xu Shoufu, yang ditangkap pada hari yang sama, telah dijatuhi hukuman satu tahun pada 18 November oleh Pengadilan Distrik Nanfen.
Sebelum hukuman terakhir Zhang, Zhang dijatuhi hukuman 12 tahun oleh Pengadilan Distrik Pingshan pada Desember 2002. Dia dilarang tidur dan menjadi sasaran siksaan gantung yang mengerikan di Penjara Jinzhou, yang hampir merenggut nyawanya.
Peragaan Penyiksaan: Penyiksaan gantung yang mengerikan