Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Sichuan Dihukum 3,5 Tahun Karena Keyakinannya pada Falun Gong

14 Jan. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Shichuan, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Luzhou, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman 3,5 tahun pada 30 Desember 2022 karena berlatih Falun Gong. Ini adalah kedua kalinya Yang Taiying dipenjara karena keyakinannya, sejak rezim komunis Tiongkok memerintahkan penganiayaan terhadap disiplin spiritual dan meditasi kuno ini pada 1999.

Yang ditangkap pada 5 Maret 2022 setelah polisi mencurigainya menyebarkan materi informasi tentang Falun Gong di daerah perumahan. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Luzhou.

Kejaksaan Distrik Naxi mendakwa Yang pada 6 Juni 2022. Dia diadili di Pengadilan Distrik Naxi pada 4 Agustus dan 26 Agustus. Dua pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya selama kedua persidangan. Dia juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri dan menyatakan bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam berlatih Falun Gong.

Hakim menjatuhi hukuman 3,5 tahun dengan denda 5.000 yuan pada 30 Desember 2022.

Yang adalah mantan pegawai Kantor Mesin Pertanian Kota Luzhou. Dia berlatih Falun Gong pada 1997 dan memuji latihan tersebut karena telah membantunya sembuh dari kondisi ginjalnya, radang usus kronis dan kolesterol tinggi.

Karena memegang teguh keyakinannya dalam menghadapi penganiayaan, dia dijatuhi hukuman dua kali kamp kerja paksa selama total 3,5 tahun antara tahun 2000 dan 2004. Dia ditangkap lagi pada 2013 dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun oleh Pengadilan Distrik Jiangyang. Dia mengalami berbagai bentuk penyiksaan di penjara. Dia dipecat oleh tempat kerjanya dan juga dicabut pensiunnya setelah dia dibebaskan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Sichuan Falun Gong Practitioners Face Economic Persecution