Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pria 73 Tahun Dihukum 3,5 Tahun Karena Keyakinannya, Istrinya Buta Berjuang Mengurus Diri

17 Jan. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Henan, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang warga Kota Nanyang, Provinsi Henan berusia 73 tahun, baru-baru ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Pemenjaraan Wang Zizhou meninggalkan istrinya, yang kedua matanya buta, dalam situasi yang mengerikan.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Wang ditangkap di rumahnya pada 8 Juni 2021. Buku-buku Falun Gong, materi informasi, tiga ponsel dan media player miliknya disita. Polisi menahannya di Pusat Penahanan Kabupaten Sheqi, meninggalkan istrinya yang buta untuk mengurus dirinya sendiri.

Pada 15 Juni, seminggu setelah penangkapan Wang, polisi melecehkan putrinya dan mengancam akan menangkapnya serta mengirim bayinya yang baru lahir ke panti asuhan.

Polisi menggeledah rumah Wang lagi pada 25 Juni dan merusak beberapa kunci rumahnya. Mereka menyita lebih banyak barang pribadinya, termasuk dua ponsel tambahan.

Polisi kembali ke rumah Wang untuk ketiga kalinya pada 6 Desember 2021 dan menggeledah tempat itu. Putrinya, yang pergi ke sana untuk merawat ibunya, ditangkap dan ditahan di Penjara Kabupaten Sheqi selama sepuluh hari, selama itu dia tidak dapat menyusui bayinya yang berusia satu bulan.

Keluarga Wang baru-baru ini mengetahui bahwa dia telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun dan telah dibawa ke Penjara Xinmi di Kota Zhengzhou.

Ini adalah kedua kalinya Wang dihukum karena keyakinannya. Dia sebelumnya ditangkap pada 18 Juli 2019. Buku-buku Falun Gong, materi informasi, foto pencipta Falun Gong dan lukisan bertema Falun Gong semuanya disita. Penangkapannya disetujui oleh Kejaksaan Kabupaten Sheqi pada 22 Juli dan dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.