(Minghui.org) Dua warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan dijatuhi hukuman penjara karena membaca buku-buku Falun Gong bersama sekitar Juni 2022. Salah seorang dari mereka, Qu Yuexian, mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan banding setempat memerintahkan pengadilan ulang atas kasusnya. Sementara itu, jaksa mengubah dakwaan asli terhadap Qu, yang menuduhnya sebagai pelaku berulang karena telah ditangkap dan dihukum sebelumnya karena berlatih Falun Gong.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Qu, 86 tahun, dan Liu Rongxian, 75 tahun, ditangkap pada tanggal 28 September 2021. Polisi mendobrak masuk ke rumah Qu dan mengambil foto saat Qu bersama sekelompok praktisi selama pertemuan membaca buku mereka pada tanggal 13 Mei tahun itu.
Buku dan materi informasi Falun Gong milik Qu diambil. Tidak ada daftar penyitaan yang diberikan. Dia diinterogasi di kantor polisi sampai pukul 03:00 dini hari. Karena usianya yang sudah lanjut, polisi menagih uang jaminan 1.000 yuan darinya dan membebaskannya dengan jaminan.
Rumah Liu, yang ada di foto tersebut, juga digeledah. Buku-buku Falun Gong, materi informasi, dan uang tunai beberapa ribu yuan disita. Dia ditahan di Pusat Penahanan No. 1 Kota Kunming.
Kemudian, polisi menyerahkan kasus kedua perempuan tersebut ke Kejaksaan Distrik Xishan. Pengadilan Distrik Xishan menghukum Qu 1,5 tahun dengan denda 8.000 yuan sedangkan Liu tiga tahun dengan denda 10.000 yuan. Qu mengajukan banding ke Pengadilan Kota Kunming, yang kemudian memerintahkan pengadilan ulang.
Pada tanggal 15 Desember 2022, jaksa Bai Liqiong dari Kejaksaan Distrik Xishan mengajukan dakwaan yang diubah terhadap Qu. Bai menuduh Qu sebagai pelaku berulang karena dia pernah dijatuhi hukuman 1,5 tahun dengan masa percobaan dua tahun dan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Kabupaten Jinning pada tahun 2017. Qu ditangkap lagi pada tanggal 27 September 2019 dan ditahan selama 15 hari, juga karena membaca buku-buku Falun Gong bersama praktisi lain.
Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:
Two Elderly Women Sentenced to Prison for Reading Falun Gong Books Together
Five Women in Kunming City Sentenced to Prison for Their Faith