Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pengungsi Wanita Berusia 70-an Ditangkap dan Dihukum Lima Tahun karena Keyakinannya

3 Jan. 2023 |   Oleh koresponden Minghui di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang wanita berusia 73 tahun ditangkap setahun setelah dia terpaksa tinggal jauh dari rumah untuk menghindari penganiayaan terhadap keyakinannya pada Falun Gong. Liu Hui kemudian dijatuhi hukuman lima tahun dan telah dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Liu dan praktisi lain, Shen Guizhen (perempuan), keduanya dari Kota Mishan, Provinsi Heilongjiang, ditemukan oleh Li Gang, kepala Kantor Keamanan Domestik Kota Mishan, saat berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong pada tanggal 15 Agustus 2020. Li memerintahkan penangkapan mereka dan menahan mereka di penjara setempat.

Setelah dua belas hari, kedua wanita itu dibawa ke Pusat Penahanan Jixi. Karena keduanya diketahui memiliki tekanan darah tinggi dan penyakit jantung, mereka ditolak masuk dan dibebaskan dengan jaminan pada malam hari. Setelah dibebaskan, kehidupan sehari-hari mereka diawasi oleh polisi, dan mereka dilarang menghubungi praktisi setempat. Mereka juga diperintahkan untuk menulis pernyataan melepaskan Falun Gong.

Untuk menghindari penganiayaan lebih lanjut, Liu terpaksa tinggal jauh dari rumah pada tanggal 1 Maret 2022. Setelah lebih dari setahun mengungsi, pada tanggal 22 Juli 2022, dia ditangkap di tempat tinggal sewaannya di Kota Jixi, Provinsi Heilongjiang, bersama dengan teman sekamarnya, Pan Guifen (wanita), yang juga berlatih Falun Gong. Pan dibebaskan setelah 15 hari, namun Liu tetap ditahan secara kriminal oleh polisi Mishan di Pusat Penahanan Kota Jixi. Detail tentang hukumannya tidak jelas pada saat penulisan artikel ini.

Ini bukan pertama kalinya Liu menjadi sasaran karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan hukuman kamp kerja paksa selama satu tahun.

Menyusul dua penangkapan pertama Liu, pada bulan Oktober 1999 dan Mei 2000, dia ditahan selama 15 hari sebanyak dua kali dan diperas sebesar 6.000 yuan dan 2.000 yuan.

Liu ditangkap lagi pada tanggal 25 April 2002. Dia dipukuli dan diinterogasi oleh polisi, yang berusaha memaksanya untuk mengakui bahwa dia mencetak materi informasi tentang Falun Gong untuk dibagikan. Dia kemudian dijatuhi hukuman lima tahun oleh Pengadilan Distrik Jiguan dan dipindahkan ke Penjara Wanita Provinsi Heilongjiang pada tanggal 10 Maret 2004.

Penangkapan Liu berikutnya adalah pada tanggal 13 Juli 2009. Dia menjalani kerja paksa selama satu tahun di Pusat Rehabilitasi Narkoba Harbin. Hukumannya diperpanjang selama 41 hari karena menolak untuk melepaskan Falun Gong.

Liu ditangkap lagi pada tanggal 13 Maret 2016 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Karena tekanan darahnya yang tinggi, dia tidak diterima oleh pusat penahanan dan dibebaskan.