(Minghui.org) Akibat suntikan racun saat menjalani hukuman karena berlatih Falun Gong, seorang wanita berusia 65 tahun menjadi cacat dan kemudian harus menghadapi hukuman penjara lagi karena keyakinannya.
Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah metode kultivasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.
Bian Lihua, dari Kota Benxi, Provinsi Liaoning, ditangkap di rumahnya pada 22 April 2022 oleh delapan polisi dari Kantor Polisi Qianjin. Hanya satu petugas yang mengenakan seragam polisi. Mereka menerobos kediamannya tanpa surat perintah penggeledahan. Bian menuntut kartu identitas mereka, polisi berseragam dengan cepat menunjukkan identitasnya sambil berdiri sekitar tiga kali jauhnya. Barang-barang Bian yang terdiri dari lebih 80 buku Falun Gong, laptop, pemutar musik dan barang-barang pribadi lainnya disita.
Praktisi lain, Ma Xiusan, 81 tahun, yang kebetulan berada di rumah Bian, juga ditangkap. Polisi membawa Ma ke rumahnya sendiri dan menggeledah rumahnya juga.
Pengadilan Distrik Xihu memberi tahu Bian dan Ma pada 20 Juli 2023 bahwa mereka telah didakwa oleh Kejaksaan Distrik Xihu. Surat dakwaan menyatakan bahwa mereka dikenakan tahanan rumah pada 22 April 2022 dan kemudian diberikan jaminan pada 21 Oktober 2022. Dan Departemen Kepolisian Pingshan menyerahkan kasus mereka ke Kejaksaan Distrik Xihu pada 9 Maret 2023.
Kedua wanita tersebut mengatakan tidak ada seorang pun yang pernah memberi tahu mereka bahwa mereka dikenakan tahanan rumah atau jaminan. Mereka juga memperhatikan bahwa tidak ada jaksa yang menandatangani surat dakwaan mereka, yang hanya memiliki stempel resmi dari kejaksaan.
Kuasa hukum Bian kemudian mengonfirmasi ke kejaksaan bahwa jaksa yang menangani kasusnya adalah Heng Liyuan dan dia didakwa pada 17 Juli 2023. Hakim Wang Mian dari Pengadilan Distrik Xihu telah ditugaskan untuk menangani kasusnya.
Hakim Wang pergi ke rumah Bian bersama seorang pengacara sekitar pertengahan Oktober dan memberi tahu dia bahwa dia dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada 26 Oktober. Tidak jelas apakah sidang tersebut memang telah dilangsungkan pada saat penulisan artikel ini. Juga tidak diketahui apakah Ma diadili di pengadilan.
Menjadi Lumpuh Selama Masa Kamp Kerja Paksa
Bian dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tahun 2001. Dia melakukan mogok makan sebagai protes dan disuntik dengan obat-obatan yang merusak saraf. Enam bulan setelah dia dibebaskan, dia mulai merasakan sakit yang luar biasa di bagian bawah tubuhnya. Lambat laun, dia tidak bisa menekuk kakinya dan telapak kakinya tidak bisa menyentuh tanah.
Bian ditangkap lagi pada 21 Juli 2014. Buku-buku Falun Gong, laptop, printer dan uang tunai lebih dari 40.000 yuan disita. Dia ditahan di Pusat Penahanan Kota Benxi dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Distrik Pingshan pada tahun 2015.
Ma Pernah Dijatuhi Hukuman Penjara
Ma, yang saat itu berusia 77 tahun, sebelumnya pernah ditangkap pada 21 Januari 2019 ketika dia pergi ke Pusat Penahanan Kota Benxi untuk memberikan setoran tunai kepada praktisi Falun Gong yang dipenjara. Dia memulai mogok makan untuk memprotes penganiayaan pada 7 Februari dan dibawa ke Rumah Sakit Jinshan. Pengadilan Distrik Pingshan mengadakan sidang atas kasusnya pada 21 Februari 2019. Karena hakim tidak memberi tahu pengacaranya setidaknya tiga hari sebelum persidangan menurut hukum, pengacaranya tidak dapat hadir untuk membelanya. Ma kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun.